Kepolisian Resor Kapuas Hulu bersama pemerintah daerah melakukan penertiban tempat hiburan malam di daerah lintas timur Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tempat hiburan malam karaoke mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan France, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat pihaknya bersama pemerintah daerah dan Tim gabung TNI, Polri sekaligus melaksanakan patroli bersama.
Kepada pemilik usaha hiburan malam diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan pemerintah daerah serta harus dapat menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
"Masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat karaoke itu, sehingga pemilik usaha hiburan malam, kami berikan peringatan," kata France.
Dia menegaskan apabila pemilik tempat hiburan malam itu tidak bisa menyesuaikan keinginan masyarakat dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan tempat hiburan malam sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitarnya, oleh karena itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat pemilik tempat hiburan diminta untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Pemkab Kapuas Hulu tidak melarang masyarakat yang ingin mendirikan usaha tetapi ikuti aturan dan juga menjaga kenyamanan masyarakat," katanya.
Selain itu, Wahyudi juga menyatakan Pemkab Kapuas Hulu sangat mendukung upaya bersama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, bahkan itu merupakan tugas bersama agar selalu terjaga keharmonisan kerukunan di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi kegiatan TNI, Polri dan kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pesan Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tempat hiburan malam karaoke mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan France, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat pihaknya bersama pemerintah daerah dan Tim gabung TNI, Polri sekaligus melaksanakan patroli bersama.
Kepada pemilik usaha hiburan malam diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan pemerintah daerah serta harus dapat menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
"Masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat karaoke itu, sehingga pemilik usaha hiburan malam, kami berikan peringatan," kata France.
Dia menegaskan apabila pemilik tempat hiburan malam itu tidak bisa menyesuaikan keinginan masyarakat dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan tempat hiburan malam sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitarnya, oleh karena itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat pemilik tempat hiburan diminta untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Pemkab Kapuas Hulu tidak melarang masyarakat yang ingin mendirikan usaha tetapi ikuti aturan dan juga menjaga kenyamanan masyarakat," katanya.
Selain itu, Wahyudi juga menyatakan Pemkab Kapuas Hulu sangat mendukung upaya bersama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, bahkan itu merupakan tugas bersama agar selalu terjaga keharmonisan kerukunan di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi kegiatan TNI, Polri dan kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pesan Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022