Wakil Bupati Ketapang H. Farhan menegaskan perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus melaksanakan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp3.085.615.

"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan pemilik atau pimpinan perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus mematuhi atau melaksanakan ketetapan UMK yang sudah diberlakukan untuk 2023," kata Farhan di Ketapang, Kmais.

Ia mengatakan, UMK Ketapang yang sudah ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Kalbar harus diberlakukan jika  tidak dilakukan, maka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut bisa kena sanks..

"Saya sampaikan kepada para pekerja atau buruh dan dunia usaha di wilayahKetapang, bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalbar tanggal 5 Desember 2022, yaitu sebesar Rp 3.085.615,23," lanjut Wabup.

Ia  menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja. Waktunya yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam per enam hari dalam seminggu atau delapan jam per lima hari dalam seminggu. Upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Upah minimum tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Semoga dengan ditetapkan UMK Ketapang ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Ketapang," ujarnya.

Wabup menambahkan, UMK tersebut berlaku untuk semua sektor tidak hanya perkebunan saja. Kecuali bagi usaha menegah ke bawah seperti warung kopi. Maka besaran upah bisa berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima upah.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022