Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak telah merealisasikan 97 persen anggaran atau sebesar Rp15.968.274.986 dari Pagu yang diterima sebesar Rp16.451.226.000 miliar tahun 2022.

“Kita sudah melaksanakan capaian kinerja hingga bulan Desember 2022 ini dengan realisasi anggaran pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak adalah sebesar Rp15.968.274.986 atau 97,06 persen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan, saat menggelar konferensi pers terkait laporan akhir tahun capaian kinerja tahun 2022 di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, total pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp22.880.300.000 diterima sampai bulan Desember. Untuk pendapatan paspor sebesar Rp20.625.000.000 dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp6.769.000.000 atau 304,7 persen.

“Kerena memang pada saat menurutnya COVID-19 permohonan paspor mulai meningkat. Kemudian pendapatan dari visa target Kita yang rencananya sebesar Rp70.500.000, namun karena bandara supadio belum dibuka jadi kita tidak bisa merealisasikan pendapatan visa tersebut,” ujarnya.

Kemudian, dia menambahkan, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali dengan target semuanya sebesar Rp1.153.240.000, sudah terealisasikan sebesar Rp1.600.150.000 dengan angka kenaikannya 138,8 persen.

Selain itu, untuk pendapatan layanan keimigrasian seperti paspor hilang maupun paspor rusak yaitu dengan target tahun 2022 sebesar Rp581 juta, namun ada kenaikan realisasinya sebesar Rp654.300.000.

Dirinya menjelaskan bahwa Kota Pontianak telah menerbitkan sebanyak 52. 521 Paspor RI, layanan eazy paspor 20 kegiatan, layanan paspor simpatik 3 kegiatan.

Selain itu, ia menambahkan, ada sebanyak 58 orang layanan ramah HAM (foto orang sakit), layanan percepatan (Same Day) 952 orang, 436 penggantian paspor hilang dan rusak, 422 izin tinggal kunjungan, 409 izin tinggal terbatas, 32 izin tinggal tetap.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa untuk pemohon paspor, pihaknya tetap membuka kuota sebanyak 200 pemohon, namun untuk yang prioritas tidak dibatasi.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2023 yang diprediksi akan masuk ke Indonesia dan semakin padat setelah dengan adanya pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat.

“Untuk pengawasan tentunya kita akan ada penegakan hukum dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang sifatnya lebih intensif atau lebih sering melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang sedang melonjaknya WNA,” ujarnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022