Pontianak (ANTARA) - Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencegah adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan paspor dengan memanfaatkan inovasi-inovasi yang telah dibuat, seperti aplikasi M-Paspor.
"Dengan adanya aplikasi M-Paspor, kita bisa meminimalisir pungli dalam pembuatan paspor. Jadi pengajuannya lewat online, sehingga tidak ada komunikasi antar manusia dengan manusia atau tawar menawar, tetapi by system," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa di Pontianak, Ahad
Ia menambahkan, adanya aplikasi tersebut juga untuk mengurangi antrian pemohon paspor di imigrasi. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, hanya daftar melalui online.
"Jadi, mereka yang bersangkutan hanya menunggu jadwal untuk melakukan foto ke imigrasi. Ini untuk mengurangi antrian pemohon paspor yang di imigrasi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan inovasi-inovasi sehingga imigrasi dapat memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat yang lebih pasti dan baik.
"Ada beberapa inovasi yang sedang dikembangkan, salah satunya di tahun 2022, kita sudah menerapkan pembuatan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun. Inilah yang menunjukkan bahwa imigrasi berubah menjadi imigrasi baru di tahun 2023 ini dan menjadi fasilitator pembangunan negara RI," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan, dengan dicabutnya PPKM, maka imigrasi akan siap menjalankan visi keamanannya sesuai undang-undang bahwa hanya orang-orang yang bermanfaat yang dapat datang ke Indonesia.
"Dalam artian orang-orang yang tidak melakukan hal-hal negatif. Kecuali para investor atau tenaga asing yang tujuannya positif ke Indonesia dan sangat diperlukan oleh pemerintah kita dalam rangka meningkatkan pembangunan di segala bidang," kata Pria Wibawa.
Sementara itu, di tempat yang sama, seorang pengunjung Kantor Imigrasi atau masyarakat yang ingin membuat masa berlaku paspornya Murni (47) mengatakan, ia bersyukur dengan adanya perubahan baru dari imigrasi terkait penambahan masa berlaku paspor dan kemudahan dalam pembuatan paspor.
"Sekarang sudah mudah kalau mau membuat paspor melalui online, kita tidak perlu menunggu antrian yang sangat lama lagi. Dulu saya antrian itu dari pagi sampai siang, sampai kelaparan," ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa berlaku paspor selama 10 tahun, dirinya tidak lagi repot untuk mengurus kembali masa berlaku paspor tersebut.
"Saya senang dan bersyukur karena imigrasi sudah berlakukan masa berlaku paspor selama 10 tahun. Jadi kita tenang, itu sudah sangat lama, kita tidak lagi repot mengurus perpanjangan paspor terus," katanya.
Imigrasi Pontianak cegah pungli dalam pembuatan paspor
Minggu, 29 Januari 2023 14:47 WIB