Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Pontianak yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak guna melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terbentuknya Tim Pora ini untuk mengawasi dan mendata orang asing yang berada di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono usai rapat koordinasi pembentukan Tim Pora di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Menurutnya, berbagai macam tujuan orang asing yang masuk ke Pontianak, ada yang berwisata, bekerja, mengunjungi keluarga dan sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing secara ilegal ke Kota Pontianak dikarenakan kemudahan akses yang ada.
Ia menyebut, Pontianak secara geografis sangat terbuka dan bisa diakses melalui udara, laut dan darat sehingga mobilitas keluar masuk Kota Pontianak mudah. Untuk itu perlu adanya pengawasan dari Tim PORA tersebut.
Selain mengawasi, Tim PORA juga memonitor aktivitas orang asing, mulai dari tujuan kedatangannya, berapa lama berada di Pontianak, izin kerja bila dia bekerja dan sebagainya. Tim Pora yang terdiri dari unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI/Polri dan Forkopimda saling berkoordinasi dalam rangka pengawasan orang asing tersebut. "Saya minta para camat memantau keberadaan orang asing di wilayahnya," katanya.
Edi menilai, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas orang asing. Ia mencontohkan pernah terjadi orang asing melakukan tindak kriminal berupa sindikat kejahatan online.
"Sehingga peran masyarakat juga penting dalam melaporkan keberadaan setiap orang asing maupun aktivitasnya di Kota Pontianak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin mengatakan, pembentukan Tim PORA memang sempat tertunda dikarenakan pandemi COVID-19. Terbentuknya Tim PORA yang meliputi unsur kepolisian, TNI dan Forkopimda agar lebih memudahkan dalam berkoordinasi mengawasi orang asing di wilayah Kota Pontianak.
"Paling tidak dalam kelurahan atau RT jika mengetahui adanya orang asing di wilayahnya, segera melaporkan atau koordinasi ke camat, polsek atau ke koramil," ujarnya.
Ia menambahkan, selama masa pandemi COVID-19 yakni mulai akhir Februari hingga Agustus 2020, pihaknya tidak bisa memantau langsung orang asing yang masuk ke Kota Pontianak, karena ditutupnya akses penerbangan internasional.
"Saat pandemi ini kita tidak bisa memantau berapa banyak orang asing yang masuk ke Pontianak karena memang penerbangan dari luar negeri ke Pontianak tidak ada," kata Tatang.