Imigrasi Kelas I TPI Pontianak gelar Layanan Eazy Passport di mal
Selasa, 21 November 2023 22:38 WIB
Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak menggelar layanan Eazy Passport di Ayani Megamall Pontianak pada Selasa (21/11).
Layanan bersifat jemput bola yang dilaksanakan di luar kantor untuk mempermudah masyarakat dalam membuat paspor tersebut berlangsung dari 17 hingga 23 November 2023.
Layanan Eazy Passport yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berupa pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik, dengan kuota harian sebanyak 15 pemohon. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, pemohon terlebih dahulu harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Layanan paspor di luar kantor atau Eazy Passport ini merupakan salah satu program Imigrasi yang dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak perlu datang ke kantor namun bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Arief Munandar di Pontianak.
Arief Munandar mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan layanan pembuatan paspor dari masyarakat yang diadakan secara kolektif.
Misalnya kelompok komunitas atau kantor-kantor yang ingin membuat paspor, dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Ia pun menambahkan bahwa dalam minggu ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ombudsman daerah setempat untuk menggelar layanan Eazy Passport di kantor.
Dalam menjalankan layanan Eazy Passport, petugas Imigrasi mendatangi pemohon dengan melakukan wawancara dan foto di lokasi yang telah ditentukan. Layanan ini juga dapat dilakukan secara kolektif, baik di perkantoran maupun instansi pemerintahan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dengan jumlah maksimal 50 permohonan.
Warga yang ingin mengajukan permohonan paspor harus membawa identitas diri berupa KTP, KK dan salah satu bukti diri berupa ijazah, akta lahir maupun surat nikah. Untuk pergantian akan lebih sederhana lagi yaitu cukup membawa paspor lama, KTP dan KK maka akan dapat diproses kembali untuk penerbitan paspor baru.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat dari Januari hingga 21 November 2023 telah diterbitkan paspor biasa sebanyak 51.575 buah dan paspor elektronik sebanyak 4.989 buah.
"Untuk data per hari, setiap sore saya monitor itu terdapat 200 permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak," kata Arief.
Dia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Perbedaan dari kedua jenis tersebut adalah dari segi fisik yaitu terdapat chip yang ditanam pada paspor elektronik.
Dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tidak terdapat chip, paspor elektronik memiliki kelebihan berupa kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor berupa data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.
Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.
Selain itu kelebihan lain dari paspor elektronik adalah memiliki kemudahan verifikasi karena pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Misalnya negara Jepang yang menyediakan fasilitas visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.
Arief menambahkan bahwa pemilik paspor biasa dapat mengganti ke paspor elektronik, yaitu dengan cara mengajukan permohonan baru dengan membayar biaya sebesar Rp650 ribu.
"Kami meminta bagi pemilik paspor untuk sangat berhati-hati menjaga paspornya, karena jika mengalami kehilangan maka harus membayar denda kehilangan sebesar Rp1 juta. Sementara paspor rusak harus membayar Rp500 ribu, ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru," ujar Arief.
Selain menyediakan layanan permohonan paspor, Petugas Imigrasi juga berperan sebagai agen informasi untuk membantu masyarakat memahami proses pengurusan paspor elektronik. Meskipun permohonan paspor elektronik di Pontianak masih tergolong sedikit, partisipasi dalam event ini telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat akan kelebihan dan kemudahan penggunaan paspor elektronik.
Pelayanan paspor yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berada di atrium Ayani Mall dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sejak hari pertama terhitung terdapat 100 hingga 150 orang yang telah mengunjungi stan Imigrasi di pusat perbelanjaan di Kota Pontianak tersebut untuk menanyakan berbagai informasi tentang keimigrasian.
Beragam informasi seperti prosedur pendaftaran, jenis paspor yang tersedia, penyelesaian masalah terkait kehilangan dan kerusakan paspor, denda yang mungkin dikenakan serta layanan percepatan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan dalam even ini menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan mendukung kebutuhan masyarakat dalam pengurusan paspor dan keimigrasian lainnya.
Baca juga: Kemenkumham Kalbar layani 78 pemohon paspor melalui Pelayanan Paspor Merdeka
Baca juga: Imigrasi Pontianak beri layanan cepat paspor satu hari selesai
Baca juga: Imigrasi Pontianak cegah pungli dalam pembuatan paspor
Layanan bersifat jemput bola yang dilaksanakan di luar kantor untuk mempermudah masyarakat dalam membuat paspor tersebut berlangsung dari 17 hingga 23 November 2023.
Layanan Eazy Passport yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berupa pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik, dengan kuota harian sebanyak 15 pemohon. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, pemohon terlebih dahulu harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Layanan paspor di luar kantor atau Eazy Passport ini merupakan salah satu program Imigrasi yang dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak perlu datang ke kantor namun bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Arief Munandar di Pontianak.
Arief Munandar mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan layanan pembuatan paspor dari masyarakat yang diadakan secara kolektif.
Misalnya kelompok komunitas atau kantor-kantor yang ingin membuat paspor, dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Ia pun menambahkan bahwa dalam minggu ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ombudsman daerah setempat untuk menggelar layanan Eazy Passport di kantor.
Dalam menjalankan layanan Eazy Passport, petugas Imigrasi mendatangi pemohon dengan melakukan wawancara dan foto di lokasi yang telah ditentukan. Layanan ini juga dapat dilakukan secara kolektif, baik di perkantoran maupun instansi pemerintahan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dengan jumlah maksimal 50 permohonan.
Warga yang ingin mengajukan permohonan paspor harus membawa identitas diri berupa KTP, KK dan salah satu bukti diri berupa ijazah, akta lahir maupun surat nikah. Untuk pergantian akan lebih sederhana lagi yaitu cukup membawa paspor lama, KTP dan KK maka akan dapat diproses kembali untuk penerbitan paspor baru.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat dari Januari hingga 21 November 2023 telah diterbitkan paspor biasa sebanyak 51.575 buah dan paspor elektronik sebanyak 4.989 buah.
"Untuk data per hari, setiap sore saya monitor itu terdapat 200 permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak," kata Arief.
Dia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Perbedaan dari kedua jenis tersebut adalah dari segi fisik yaitu terdapat chip yang ditanam pada paspor elektronik.
Dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tidak terdapat chip, paspor elektronik memiliki kelebihan berupa kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor berupa data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.
Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.
Selain itu kelebihan lain dari paspor elektronik adalah memiliki kemudahan verifikasi karena pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Misalnya negara Jepang yang menyediakan fasilitas visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.
Arief menambahkan bahwa pemilik paspor biasa dapat mengganti ke paspor elektronik, yaitu dengan cara mengajukan permohonan baru dengan membayar biaya sebesar Rp650 ribu.
"Kami meminta bagi pemilik paspor untuk sangat berhati-hati menjaga paspornya, karena jika mengalami kehilangan maka harus membayar denda kehilangan sebesar Rp1 juta. Sementara paspor rusak harus membayar Rp500 ribu, ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru," ujar Arief.
Selain menyediakan layanan permohonan paspor, Petugas Imigrasi juga berperan sebagai agen informasi untuk membantu masyarakat memahami proses pengurusan paspor elektronik. Meskipun permohonan paspor elektronik di Pontianak masih tergolong sedikit, partisipasi dalam event ini telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat akan kelebihan dan kemudahan penggunaan paspor elektronik.
Pelayanan paspor yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berada di atrium Ayani Mall dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sejak hari pertama terhitung terdapat 100 hingga 150 orang yang telah mengunjungi stan Imigrasi di pusat perbelanjaan di Kota Pontianak tersebut untuk menanyakan berbagai informasi tentang keimigrasian.
Beragam informasi seperti prosedur pendaftaran, jenis paspor yang tersedia, penyelesaian masalah terkait kehilangan dan kerusakan paspor, denda yang mungkin dikenakan serta layanan percepatan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan dalam even ini menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan mendukung kebutuhan masyarakat dalam pengurusan paspor dan keimigrasian lainnya.
Baca juga: Kemenkumham Kalbar layani 78 pemohon paspor melalui Pelayanan Paspor Merdeka
Baca juga: Imigrasi Pontianak beri layanan cepat paspor satu hari selesai
Baca juga: Imigrasi Pontianak cegah pungli dalam pembuatan paspor