Tahapan menuju pemilihan Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Barat periode 2022—2027 pada Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-15 Muhammadiyah Kalbar terus bergulir. Sedikitnya ada 155 surat dari pengusul telah masuk ke panitia pemilihan (panlih) Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-15 Muhammadiyah Kalbar.

Ketua Panlih Musywil ke-15 Muhammadiyah Kalbar, A. R. Muzammil mengatakan ada 88 nama yang telah diusulkan berdasarkan 155 surat usulan yang masuk ke panlih.

“Selanjutnya, panlih musywil akan mengirimkan surat kepada 88 nama bakal calon untuk membuat surat surat kesediaan dicalonkan dan melengkapi syarat administratif sebagaimana ketentuan AD/ART Pasal 16 ayat (1) tentang Syarat Anggota Pimpinan Muhammadiyah dan memberikan batas akhir pengembalian surat kesediaan pada 25 Januari 2023,” ujar A.R. Muzammil.

Sekretaris Panlih (Musywil) ke-15 Muhammadiyah Kalbar Heriansyah juga menegaskan bahwa apabila pada tanggal yang telah ditentukan tenggat waktunya tidak mengembalikan surat kesediaan dicalonkan dan kelengkapan administratif yang diperlukan maka nama yang bersangkutan dianggap tidak bersedia dicalonkan sebagai calon PWM Kalbar.

Lebih lanjut Heriansyah menjelaskan bahwa semua bakal calon melengkapi tujuh syarat administratif yang harus segera dipenuhi. Ketujuh syarat admnistratif tersebut adalah sebagai berikut.

1) Daftar Riwayat Hidup;

2) Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dengan melampirkan fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah;

3) Surat Pernyataan BERSEDIA/TIDAK BERSEDIA sebagai Calon Anggota PWM Kalbar Periode 2022—2027;

4) Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan dengan pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat, atau Tidak merangkap Jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal;

5) Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri bagi calon yang merangkap Jabatan sebagai pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat dan merangkap Jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal jika terpilih sebagai Pimpinan;

6) Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili

7) Pasfoto warna 4 x 6.

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023