Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang, Provinsi Kalimantan Barat menerima hasil akreditasi mutu layanan kesehatan berupa predikat paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta.

"Predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD Ade M. Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan," kata Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang dr Rosa Trifina di Sintang, Rabu.

Dia mengatakan bahwa rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi dari LAFKI.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.

Dia mengatakan beberapa tujuan akreditasi itu, seperti untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit.

Selain itu, meningkatkan perlindungan masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan rumah sakit sebagai institusi.

Selain itu, kata Trifina, akreditasi bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M. Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang," ucapnya.

Dia berharap, setelah terakreditasi dengan predikat paripurna, pelayanan di rumah sakit Sintang semakin berkualitas dan mempertahankan serta meningkatkan mutu rumah sakit.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023