Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di minta untuk memiliki ketelitian dalam setiap melakukan proses pengadaan barang ataupun jasa. Halite diungkapkan WakilWali Kota Pontianak, Bahasan saat membuka Bimbingan Teknis 'Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah' di Hotel Ibis.

“Karena proses tanda tangan kontrak khususnya, akan berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan. Untuk itu para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum," kata Bahasan di Pontianak, Jumat.

Menurut Wakil Wali Kota, kekeliruan dalam kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses PBJ. Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, maka jalannya pemerintahan turut terdampak.

"Saya menilai pada dasarnya PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Untuk itu saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko, dan apabila memungkinkan tanpa risiko," kata Bahasan.

Dijelaskan, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ.  Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Pontianak berharap, Bimtek yang sudah dilakukan tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat. Selain itu agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.

"Setelah mengikuti Bintek itu, saya berharap peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak," pungkas Bahasan.

Pewarta: Slamet Ardiansyah/Kominfo, Prokopin Ptk

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023