Jakarta (ANTARA) - Berbagai kasus korupsi yang terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap "bersembunyi" dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, guna menjaga transparansi, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mewajibkan seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik.
LKPP mendorong penyerapan anggaran pemerintah mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap belanja senilai Rp400 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dapat berkontribusi terhadap 2 juta lapangan pekerjaan.
Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Imam Arumsyah, dalam suatu diskusi memberi contoh apabila setiap tahun belanja pemerintah di atas Rp1.100 triliun, maka pembelanjaan minimal Rp400 triliun saja, ekonomi bisa tumbuh di atas 1,8 persen.
Meski demikian, harus diakui serapan anggaran pemerintah cenderung lamban. Dari total rencana umum pengadaan pemerintah secara nasional tahun 2023 senilai Rp1.106,49 triliun, total realisasi per 18 Agustus tercatat baru Rp 442,5 triliun.
Anggaran itu belum termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). yang akan menambah total anggaran. Sedangkan sisa waktu efektif untuk penyerapan anggaran tinggal tiga bulan. Beberapa kementerian/lembaga sudah menghentikan pengadaan pada Desember.
Agar anggaran dapat terserap namun tetap transparan maka salah satu strateginya adalah dengan membelanjakan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-purchasing), yakni lewat katalog elektronik (e-katalog) dan toko daring mitra LKPP.
Untuk mencapai target e-purchasing Rp500 triliun masih cukup besar, sehingga LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2023, pada Mei 2023, yang menargetkan kementerian/lembaga/pemda untuk menerapkan belanja barang/jasa melalui sistem elektronik sebesar 30 persen dari pagu anggaran belanja.
Peraturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dalam peraturan itu diatur mengenai pemberian potongan pajak penghasilan untuk transaksi barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yakni hanya 0,5 persen dari yang sebelumnya PPh 1,5 persen untuk barang, dan PPh 2 persen untuk jasa. Ketentuan itu bertujuan mendorong usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sistem pengadaan pemerintah berbasis daring.
Dengan kebijakan ini akan bisa memasukkan sebanyak-banyaknya pengusaha kecil dan menengah ke sistem pengadaan pemerintah, karena pemerintah berharap usaha kecil menengah (UKM) bisa menikmati belanja APBN.
Selain itu, PMK No. 58/2022 membawa kemudahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dalam transaksi pengadaan barang/jasa secara elektronik. Mekanisme pemungutan, pelaporan dan penyetoran PPh dan PPN dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi belanja atau toko daring.
Ditekankan juga bahwa kemudahan perpajakan itu tidak berlaku untuk metode belanja barang/jasa secara konvensional dimana instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Dengan kebijakan ini instansi pemerintah menjadi punya kemampuan memilah pajak yang dipungut. Selama ini, beban administrasi kerap membuat pemerintah terlambat setor atau tidak lapor pajak.
PPMSE mitra LKPP
Kebijakan pemerintah untuk mendorong pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem elektronik membuat sejumlah pemerintah daerah beramai-ramai memanfaatkan kebijakan tersebut.
Mbizmarket misalnya, sebagai salah satu PPMSE atau toko daring mitra LKPP kini telah digunakan di 34 provinsi, 162 kabupaten/kota dan 40 kementerian/lembaga Republik Indonesia.
Mbizmarket sebagai marketplace bahkan telah melaksanakan proyek percontohan untuk penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi pembayaran.
Penggunaan KKI untuk belanja meliputi dua tahap, yakni tahap pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nominal transaksi maksimal Rp10 juta yang dirilis pada 1 Oktober 2023. Sedangkan transaksi belanja di atas Rp10 juta akan dirilis di awal tahun 2024, menggunakan token dan pembayaran menggunakan KKI.
Pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik tidak hanya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga diterapkan dalam pelayanan rumah sakit.
Salah satu rumah sakit daerah yang sudah menerapkan PPMSE adalah RSUD Ulin yakni rumah sakit kelas A yang berlokasi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Transformasi digital di RSUD Ulin berawal pada tahun 2022, ketika Bidang Kepegawaian RSUD Ulin berupaya untuk meningkatkan pelayanan internal terhadap kurang lebih 2.000 pegawai melalui pengembangan sistem informasi kepegawaian badan layanan umum daerah (BLUD).
Transformasi pengadaan digital di RSUD Ulin mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01900/PSP/PBJ/2021 tentang Penggunaan Toko Daring/ Bela Pengadaan untuk Transaksi Belanja Langsung.
Selanjutnya rumah sakit tersebut secara khusus menerbitkan Keputusan Direksi RSUD Ulin Nomor 188.4/01519/Kep-KUM/2022 Tentang Unit Pengadaan Barang/ Jasa (UPBJ) Pada RSUD Ulin. Sebelumnya, unit pengadaan barang dan jasa (UPBJ) di RSUD ini hanya ditangani oleh beberapa pejabat pengadaan saja.
Kini pengadaan barang/ jasa tersebut ditangani oleh Unit Pengadaan Barang/ Jasa yang dipimpin ketua unit dan dibantu koordinator UPBJ serta sejumlah pejabat pengadaan.
Pengadaan barang dan jasa pada akhirnya dikelola dengan sangat terencana berdasarkan pengelompokan jenis barang/ jasa, seperti barang/ jasa umum, peralatan kesehatan, obat-obatan dan lain sebagainya.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan pengadaan barang dan jasa di RSUD harus dilakukan secara digital. Transaksi dengan nilai maksimum Rp200 juta dilakukan di mitra toko daring LKPP. Transaksi barang dan jasa di atas Rp 200 juta per transaksi harus dilakukan melalui e-katalog.
Wakil Direktur Administrasi Umum & Keuangan RSUD Ulin, Agus Dyan Nur, dalam suatu diskusi menyatakan dengan tegas setiap transaksi pengadaan barang dan jasa akan dipantau serta dikawal melalui proses telaah dan persetujuan yang ketat hingga jenjang direksi, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam waktu dekat transaksi pengadaan digital melalui mitra Toko Daring di RSUD Ulin akan menyertakan pembayaran daring melalui fitur pembayaran digital di platform mitra toko daring LKPP dengan menggunakan ID billing yang terhubung dengan BPD Kalimantan Selatan.
RSUD Ulin tidak sebatas mengembangkan sistem digital untuk kepegawaian serta pengadaan barang dan jasa, tapi telah banyak inovasi digitalisasi lain seperti terkait informasi ICU, penyediaan obat, dan sistem layanan lainnya.
Transformasi pengadaan barang dan jasa di RSUD Ulin merupakan praktik yang baik dan dapat menjadi tolok ukur serta tauladan bagi RSUD lain di Tanah Air. Di era teknologi informasi yang berkembang pesat seperti saat ini, maka digitalisasi sudah merupakan keharusan. Digitalisasi mendukung peningkatan kualitas layanan, efisiensi, dan transparansi.