Tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Jatanras Polres Kubu Raya, Joker Polsek Sungai Raya, Satres Rasau Jaya, Satres Sungai Kakap dan Polsek Kubu berhasil menangkap Sp (22) seorang laki-laki asal Kebumen Jawa Tengah yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online.
"Pelaku Sp berhasil kami tangkap pada Sabtu (25/2) sekitar 12.30 WIB di pelabuhan transportasi air di Kecamatan Kubu. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat merilis hasil penangkapan itu kepada media, Sabtu malam di Aula Mapolres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya mengatakan, dalam melakukan pengembangan olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya terhitung cepat sehingga dapat menangkap pelaku yang hendak kabur bersama barang curian milik korban.
"Kasus pembunuhan driver ojol yang terhitung sadis dan mengenaskan ini akhirnya terungkap. Kerja keras pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil, satu pekerjaan rumah Polres Kubu Raya selesai dengan tertangkapnya terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Ahmad Faisal (33) asal Bogor hingga tak bernyawa," katanya.
Arief mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di pelabuhan transportasi air di Kecamatan Kubu, pada saat itu Sp berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan ke menuju Kabupaten Ketapang.
"Keberhasilan penangkapan pelaku hasil penyelidikan dan pengembangan awal dimana sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario warna merah bernomor Polisi F 2309 AAB dicurigai berada di sarana publik atau di dalam kapal transportasi air, sehingga dapat dikatakan pelaku berada di dalam transportasi air tersebut,” terang Arief.
Dari hasil penangkapan itu selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan di dalam jok motor korban yang dibawa pelaku berupa satu buah tas berisi dompet, kartu identitas korban dan sejumlah uang serta satu buah handphone yang juga diduga milik korban.
"Saat diselidiki berdasarkan informasi, pelaku menyatakan handphone korban dan barang bukti sebuah pisau dibuang di sekitar TKP, jadi satu buah handphone yang dikuasai oleh pelaku masih kami kembangkan apakah handphone tersebut milik pelaku atau milik korban," ktanya.
Arief mengungkapkan, pelaku merupakan seorang pengangguran. Motif sementara pembunuhan dilakukan Sp untuk mendapat uang secara pintas dengan melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban terbunuh.
"Menurut pelaku Sp uang hasil perampasan uang dan harta korban akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya. Diketahui yang bersangkutan memang selama ini sudah berada di wilayah Pontianak ini kurang lebih 6 bulan, dan saat ini tim gabungan masih menggali dan mengembangkan kasus ini apa motif sebenarnya," tutur Arief.
Ditambahkan, dalam melakukan aksinya sempat terjadi perlawanan dari korban. Hal ini terlihat dari luka yang didapati oleh korban yakni luka pada lengan sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan serta telapak tangan sebelah kiri dan pada leher korban.
Menurut Kapolres Kubu Raya kasus ini menjadi atensi semua pihak, sehingga malam itu juga usai ditangkap, tim gabungan membawa pelaku Sp di TKP untuk menunjukkan pisau yang digunakan melukai korban dan lokasi pembuangan handphone korban. Namun karena Sp berusaha kabur ke kebun kelapa dengan cara mengelabui petugas, kedua kaki Sp terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Berdasarkan temuan dari hasil penangkapan Sp, kami akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku Sp ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Arief.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat pengemudi ojol di Sungai Rengas
Baca juga: Pemkab Kubu Raya berikan bantuan sembako kepada jukir dan ojol
Baca juga: Sepeda motor ojol dibawa kabur pelaku hipnotis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pelaku Sp berhasil kami tangkap pada Sabtu (25/2) sekitar 12.30 WIB di pelabuhan transportasi air di Kecamatan Kubu. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat merilis hasil penangkapan itu kepada media, Sabtu malam di Aula Mapolres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya mengatakan, dalam melakukan pengembangan olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya terhitung cepat sehingga dapat menangkap pelaku yang hendak kabur bersama barang curian milik korban.
"Kasus pembunuhan driver ojol yang terhitung sadis dan mengenaskan ini akhirnya terungkap. Kerja keras pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil, satu pekerjaan rumah Polres Kubu Raya selesai dengan tertangkapnya terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Ahmad Faisal (33) asal Bogor hingga tak bernyawa," katanya.
Arief mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di pelabuhan transportasi air di Kecamatan Kubu, pada saat itu Sp berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan ke menuju Kabupaten Ketapang.
"Keberhasilan penangkapan pelaku hasil penyelidikan dan pengembangan awal dimana sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario warna merah bernomor Polisi F 2309 AAB dicurigai berada di sarana publik atau di dalam kapal transportasi air, sehingga dapat dikatakan pelaku berada di dalam transportasi air tersebut,” terang Arief.
Dari hasil penangkapan itu selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan di dalam jok motor korban yang dibawa pelaku berupa satu buah tas berisi dompet, kartu identitas korban dan sejumlah uang serta satu buah handphone yang juga diduga milik korban.
"Saat diselidiki berdasarkan informasi, pelaku menyatakan handphone korban dan barang bukti sebuah pisau dibuang di sekitar TKP, jadi satu buah handphone yang dikuasai oleh pelaku masih kami kembangkan apakah handphone tersebut milik pelaku atau milik korban," ktanya.
Arief mengungkapkan, pelaku merupakan seorang pengangguran. Motif sementara pembunuhan dilakukan Sp untuk mendapat uang secara pintas dengan melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban terbunuh.
"Menurut pelaku Sp uang hasil perampasan uang dan harta korban akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya. Diketahui yang bersangkutan memang selama ini sudah berada di wilayah Pontianak ini kurang lebih 6 bulan, dan saat ini tim gabungan masih menggali dan mengembangkan kasus ini apa motif sebenarnya," tutur Arief.
Ditambahkan, dalam melakukan aksinya sempat terjadi perlawanan dari korban. Hal ini terlihat dari luka yang didapati oleh korban yakni luka pada lengan sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan serta telapak tangan sebelah kiri dan pada leher korban.
Menurut Kapolres Kubu Raya kasus ini menjadi atensi semua pihak, sehingga malam itu juga usai ditangkap, tim gabungan membawa pelaku Sp di TKP untuk menunjukkan pisau yang digunakan melukai korban dan lokasi pembuangan handphone korban. Namun karena Sp berusaha kabur ke kebun kelapa dengan cara mengelabui petugas, kedua kaki Sp terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Berdasarkan temuan dari hasil penangkapan Sp, kami akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku Sp ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Arief.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat pengemudi ojol di Sungai Rengas
Baca juga: Pemkab Kubu Raya berikan bantuan sembako kepada jukir dan ojol
Baca juga: Sepeda motor ojol dibawa kabur pelaku hipnotis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023