Bea Cukai Jagoi Babang di daerah perbatasan, Bengkayang, Kalimanatan Barat terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan ancaman pidana bagi pelaku usaha lelong atau pakaian bekas karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menambahkan bahwa secara khusus pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam pasal 47 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan Perpu 02 tahun 2022 tentang cipta kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
"Pada pasal 11 setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," ucap dia.
Satu diantara pecinta lelong, Kris mengaku membeli lelong karena memiliki merek dan kualitas yang sangat baik apalagi harganya sangat terjangkau.
"Saya sering beli pakaian lelong. Harga murah dan kualitas baik karena barang bermerek. Saya biasa suka membeli celana mulai Rp50.000 kualitas dan modelnya sudah sangat oke," ucap dia.
Terkait larangan jual beli lelong, ia mengaku tidak memahami secara pasti.
Menurutnya barang lelong yang dibeli tersebut banyak di tengah masyarakat dan hal itu menunjukkan sejauh ini tidak ada masalah.
"Soal larangan dan tidak boleh itu kami tidak terlalu paham. Yang jelas masih banyak orang jual lelong," ucap dia.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa daerah perbatasan dengan negara tetangga, Malaysia. Dari beberapa pantuaan di lapangan barang bekas yang dijual sebagian di datangkan dari daerah tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3), menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menambahkan bahwa secara khusus pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam pasal 47 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan Perpu 02 tahun 2022 tentang cipta kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
"Pada pasal 11 setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," ucap dia.
Satu diantara pecinta lelong, Kris mengaku membeli lelong karena memiliki merek dan kualitas yang sangat baik apalagi harganya sangat terjangkau.
"Saya sering beli pakaian lelong. Harga murah dan kualitas baik karena barang bermerek. Saya biasa suka membeli celana mulai Rp50.000 kualitas dan modelnya sudah sangat oke," ucap dia.
Terkait larangan jual beli lelong, ia mengaku tidak memahami secara pasti.
Menurutnya barang lelong yang dibeli tersebut banyak di tengah masyarakat dan hal itu menunjukkan sejauh ini tidak ada masalah.
"Soal larangan dan tidak boleh itu kami tidak terlalu paham. Yang jelas masih banyak orang jual lelong," ucap dia.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa daerah perbatasan dengan negara tetangga, Malaysia. Dari beberapa pantuaan di lapangan barang bekas yang dijual sebagian di datangkan dari daerah tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3), menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023