Kita menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lamban dalam memproses dugaan kasus korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, ujar Pardi warga Desa Sejahtera di Ketapang, Selasa. 

"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," jelasnya. 

Pardi mengungkapkan telah melaporkan dugaan korupsi itu sejak 18 Oktober 2022. Kemudian beberapa hari kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait. Bahkan hingga para pekerja atau masyarakat biasa. 

Selanjutnya sudah juga dilakukan pengecekan fisik di lapangan sebanyak tiga kali. "Kemudian infonya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian neraga dari Inspektorat. Tapi sudah sekira tiga Minggu (pekan) belum juga kita dengar ada hasilnya," tutur Pardi. 

Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya. 

"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi. 

Saat hendak dikonfirmasi meminta tanggapan kepada Kejari Ketapang mengenai hal tersebut fi atas. Ketika ANTARA ke Kantor Kejari Ketapang tak ada satu pun yang bisa menemui untuk memberikan tanggapan. Ketika meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023