Ketapang (ANTARA) - Seorang warga Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Pardi (61) yang juga salah seorang pelapor dugaan kasus korupsi di desanya, mempertanyakan perkembangan proses pelaporannya yang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Karena perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2022. Namun hingga saat ini penanganan Kejari Ketapang terkesan tidak ada perkembangan masih tetap tahap penyelidikan," jelas Pardi di Ketapang, Kamis.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi terkait dana desa tersebut hingga kini belum diketahui bagaimana perkembangan proses hukumnya.
Padahal, lanjut dia, kerugian negaranya sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa. Kemudian perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya," lanjutnya.
Pardi memaparkan, misalnya ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali. Ada juga volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan rambat beton ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter.
Bahkan lebih parah lagi ada penganggaran untuk turap rumah ibadah sekira Rp40 juta tapi tak dikerjakan. Selain itu ada juga temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 2022 hasil audit tahun anggaran 2021 ditemukan kerugian negara hampir Rp 500 juta.
"Kalau benar-benar diperiksa dari beberapa tahun anggaran. Saya yakin kerugian negara di Desa Sejahtera mencapai miliaran rupiah. Kita harap kejaksaan bekerja secara profesional dan menghukum para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Pardi.
Saat ANTARA ingin mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang memberikan tanggapan di Kantor Kejari Ketapang, Selasa. Petugas yang menemui ANTARA hanya bisa berbincang-bincang karena mengaku tak memiliki kewenangan memberikan tanggapan untuk pemberitaan.
Selanjutnya ANTARA meminta tanggapan kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp. Namun pesan WhatsApp ANTARA tidak mendapatkan balasan hingga pemberitaan ini diterbitkan pada Kamis sore.