Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Galih Tosan yang menurutnya, Kejaksaan Negeri Ketapang sudah memanggil sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan untuk meminta keterangan terhadap pekerjaan yang bersumber dari APBD 2019 tersebut.
“Ada surat dari Kejaksaan yang dikiriim ke Dishub untuk diteruskan ke pihak pelaksana. Sudah dua kali kami beri surat, dari awal tahun kemarin kami sudah dipanggil mulai dari PPK, PPTK PPH sudah dipanggil semua dan yang terakhir ini penyedia yang dipanggil,” kata Galih Tosan di Sukadana, Rabu.
Ia menyebutkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada saat itu, pekerjaan pemeliharaan dermaga yang menghubungkan pelabuhan Teluk Batang - Rasau Jaya itu ada kerugian negara yang harus dikembalikan namun sampai saat ini belum ada pengembalian dari CV Transforma Jaya Konstruksi sebagai pelaksana.
"Kan ada temuan BPK, BPK ini minta balikkan uang terhadap material yang tidak terpasang. Sampai saat ini belom ada pengembalian dari pihak pelaksana dimana pengembalian itu berkisar di angka 300- 400 juta yang harus disetorkan," terangnya
Menurutnya, Dinas Perhubungan setempat pernah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menilai kelayakan pelabuhan tersebut untuk digunakan aktivitas bongkar muat oleh kapal feri.
"Kemarin kita sudah kerjasama analisis untuk membuat kajian kelayakan apakah bisa digunakan atau tidak. Secara struktur sudah digunakan, tapi dengan syarat pasangnya itu pasang medium baru barang tersebut bisa digunakan,"jelasnya.
Pekerjaan pemeliharaan dermaga pelabuhan Teluk Batang pada tahun 2019 dimenangkan oleh CV Transforma Jaya Konstruksi dengan anggaran Rp 2. 240.044.000. Namun sampai saat ini dermaga tersebut belum digunakan dan kapal feri yang mengangkut kendaraan dan barang serta orang harus bersandar di dermaga yang dikelola oleh swasta .