Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan.
"Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan," kata Edi Kamtono kepada 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan mengikuti sosialisasi PBG, di Pontianak, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 506 pengurus RT dan RW yang terdiri dari 414 RT dan 92 RW di Aula Kecamatan Pontianak Selatan.
"Dan perlu di ketahui PBG ini diperlukan supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujar Edi.
Selain itu ujarnya lagi, PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Menurut Edi, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.
Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Terkait pemberian bantuan operasional bagi RT dan RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT dan RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
"Kami berharap semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," tutur Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan," kata Edi Kamtono kepada 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan mengikuti sosialisasi PBG, di Pontianak, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 506 pengurus RT dan RW yang terdiri dari 414 RT dan 92 RW di Aula Kecamatan Pontianak Selatan.
"Dan perlu di ketahui PBG ini diperlukan supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujar Edi.
Selain itu ujarnya lagi, PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Menurut Edi, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.
Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Terkait pemberian bantuan operasional bagi RT dan RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT dan RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
"Kami berharap semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," tutur Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023