Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
 
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
 
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
 
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
 
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
 
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya.
 
Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
 
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

Baca juga: Kejari Ketapang belum bisa beri penjelasan perkembagan dugaan kasus korupsi
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara masih proses dan lanjut, tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela. 

"Perkara (dugaan korupsi Desa Sejahtera) masih lanjut dan masih proses," kata Panter melalui pesan WhatsApp kepada wartawan ANTARA di Ketapang, Jumat. 

Namun Panter tidak menjawab dan menjelaskan sampai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai pertanyaan ANTARA. "Selamat siang bang. Mau konfirmasi.. bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana hingga saat ini," pesan pertama yang dikirim ANTARA. 

"Selamat sore pak. Tadi saya sudah ke kantor Kejari Ketapang dan tak ada yang bisa memberikan keterangan. Jadi mohon izin waktu bapak buat saya ketemu dan wawancara terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi Desa Sejahtera. Jam berapa saya bisa ketemu bapak hari ini," lanjut pesan berikutnya. 

Kemudian mendapatkan jawaban seperti yang tertera dalam paragraf di atas pada pukul 13.46 WIB. "Ohh yaa.. perkembangannya sudah sampai mana.. apa proses penghitungan negara sudah dalam proses dilakukan dan dihitung oleh pihak mana," lanjut ANTARA mencari jawaban Kejari Ketapang. Baca selengkapnya: Kejari Ketapang tegaskan kasus korupsi Desa Sejahtera masih proses dan lanjut





 
 

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023