Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawati Bank Mandiri Isye Fitril Yuliastuti sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).

"Saksi Isye Fitril Yuliastuti hadir pada pemeriksaan Senin (12/6). Saksi diduga orang dekat tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan terhadap saksi, namun mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diperiksa terkait aliran dana yang diterimanya dari tersangka Hasbi Hasan.

Baca juga: Joko WIdodo minta proyek menara BTS dilanjutkan

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," ujarnya.

Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.

Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Baca juga: Johnny G Plate siap jadi kolaborator keadilan dalam kasus BTS Kominfo
 

 Seorang warga Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Pardi (61) yang juga salah seorang pelapor dugaan kasus korupsi di desanya, mempertanyakan perkembangan proses pelaporannya yang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.

"Karena perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2022. Namun hingga saat ini penanganan Kejari Ketapang terkesan tidak ada perkembangan masih tetap tahap penyelidikan," jelas Pardi di Ketapang, Kamis.

 Ia mengatakan kasus dugaan korupsi terkait dana desa tersebut hingga kini belum diketahui  bagaimana perkembangan proses hukumnya.

Padahal, lanjut dia,  kerugian negaranya sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa. Kemudian perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya," lanjutnya. Baca selengkapnya: Warga pertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Ketapang

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023