Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalbar dan  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Kabupaten Kubu Raya  menghadirkan pelatihan sertifikasi petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi dan pelaksana pemeliharaan jalan tingkat terampil.

"Kegiatan ini merupakan momen yang sangat bagus bagi peserta untuk menambah pengetahuan tentang jabatan kerja masing masing yang diambil. Kami berharap ke depan para peserta yang sudah lulus dan mendapat sertifikat kompetensi kerja dapat memberikan dampak positif ditempat kerja masing-masing. Untuk itu, para peserta harus mencermati paparan narasumber dari awal sampai selesai," ujar Ketua Perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah di Pontianak, Kamis.

Ia menambahkan setelah mendapatkan pembekalan atau selesai mengikuti pelatihan, 30 peserta yang mengikuti akan dilakukan assessment oleh asesor dari LSP-ASTEKINDO. Oleh sebab itu, diharapkan  peserta agar jangan ada yang tidak serius apalagi bolos.

"Dalam dunia konstruksi seorang yang dinyatakan kompeten di bidang konstruksi harus juga dibuktikan dengan sertifikat sebagai tenaga ahli konstruksi maupun tenaga terampil  yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi resmi, salah satunya LSP-ASTEKINDO,"papar dia.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala
Kabid Cipta Karya, PUPRKIM KKR Dedy Zulkarnaen.Ia mengatakan pelaksanaan pembekalan dan uji kompetensi bagi tenaga terampil menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Tenaga konstruksi harus bersertifikat merupakan bentuk keseriusan pengembangan diri, bentuk pengakuan kompetensi, serta mampu beradaptasi terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan, dan menambahkan kepercayaan diri tenaga terampil,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya dari Dinas PUPRKIM  Kubu Raya memperhatikan para pekerja, agar pengerjaan proyek konstruksi pemerintah di KKR orang nya tidak itu itu saja ke depan. Dinas PUPR  Kubu Raya akan lebih jeli dan teliti dalam memperhatikan tiap personil akan ada.

"Kami masih mengejar target sertifikasi tenaga kerja bidang konstruksi. Merujuk ke Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,  sertifikasi diwajibkan untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari tenaga terampil seperti mandor dan operator, teknisi, pengawas, hingga ahli K3," papar dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023