Pontianak (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalimantan Barat dalam menambah tenaga ahli bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bersertifikat untuk mengurangi kecelakaan kerja.
"Untuk menambah tenaga ahli itu dilakukan bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK) untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif,"ujar Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu Marthen saat dihubungi di Kapuas Hulu, Selasa.
Ia menjelaskan dengan tenaga ahli di bidang K3 yang telah memiliki sertifikat, manfaat yang dapat diperoleh oleh organisasi selain mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, juga dapat meningkatkan performa kerja karyawan.
"Terpenting lagi risiko dalam pekerjaan dan bahaya dapat dihindari di lingkungan proyek konstruksi serta memberikan rasa aman kepada mitra kerja dan masyarakat," ujar dia.
Ia menjelaskan agar tercipta kesetaraan kompetensi antara penyedia jasa dan pengguna jasa, perlu dilakukan akselerasi sertifikasi kepada ASN Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya melalui pelatihan tersebut.
Menurut dia, keunggulan dari penyelenggaraan pelatihan ini yaitu pembelajaran dengan jangkauan peserta yang lebih luas.
"Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sebuah solusi yang tepat dan strategi yang efektif untuk pengembangan kompetensi," kata dia.
Ketua Perwakilan P3SM Kalbar Erwinysah mengatakan pembinaan konstruksi harus sesuai dengan amanat UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
"Namun bidang jasa konstruksi saat ini juga masih menghadapi berbagai permasalahan dimulai dari rendahnya pengawasan keselamatan kerja rendahnya SDM ahli yang bersertifikat," ucap dia.
Ia mengatakan derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan di samping hak-hak normatif lain.
Perusahaan, katanya, hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan, melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya di tempat kerja.
"Selain perusahaan pemerintah pun turut bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu diperlukan SDM aparatur yang kompeten. Itu untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja," kata dia.