Polres Bengkayang, Kalimantan Barat yang wilayah hukumnya berbatasan darat langsung dengan Sarawak, Malaysia menyasar kalangan pelajar memberikan penyuluhan hukum pentingnya tertib lalu lintas (lantas).
"Kegiatan penyuluhan hukum yang sukses dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dalam memberikan perlindungan oleh Polri kepada kaum remaja di tahun ajaran baru terutama di SMA Negeri 2 Teriak," ujar Kepala Kepolisian Sektor Teriak, Iptu Dwiyanto Bhanu Susilo saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Ia berpesan terkait penggunaan kendaraan bermotor hanya boleh diperuntukkan bagi siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 tahun ke atas dan sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jangan sampai adik-adik siswa dan siswi yang baru masuk ke SMA 02 Teriak ada yang berani melawan hukum termasuk lantas, membantah guru, minum-minuman keras, konsumsi Lem, apalagi melakukan tawuran antar pelajar," tegasnya.
Ia juga memastikan apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian tak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kepada seluruh pelajar untuk dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas di jalan raya dan menanggulangi kenakalan remaja," ajak dia.
Kepada pihak sekolah ia juga berharap peran aktif para dewan guru untuk aktif mengawasi siswa/siswi selama di lingkungan sekolah agar para murid tidak melakukan tindak yang bersifat pelanggaran, seperti balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas, pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kegiatan penyuluhan hukum yang sukses dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dalam memberikan perlindungan oleh Polri kepada kaum remaja di tahun ajaran baru terutama di SMA Negeri 2 Teriak," ujar Kepala Kepolisian Sektor Teriak, Iptu Dwiyanto Bhanu Susilo saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Ia berpesan terkait penggunaan kendaraan bermotor hanya boleh diperuntukkan bagi siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 tahun ke atas dan sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jangan sampai adik-adik siswa dan siswi yang baru masuk ke SMA 02 Teriak ada yang berani melawan hukum termasuk lantas, membantah guru, minum-minuman keras, konsumsi Lem, apalagi melakukan tawuran antar pelajar," tegasnya.
Ia juga memastikan apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian tak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kepada seluruh pelajar untuk dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas di jalan raya dan menanggulangi kenakalan remaja," ajak dia.
Kepada pihak sekolah ia juga berharap peran aktif para dewan guru untuk aktif mengawasi siswa/siswi selama di lingkungan sekolah agar para murid tidak melakukan tindak yang bersifat pelanggaran, seperti balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas, pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023