Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Bengkayang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, meluncurkan 7 kebiasaan siswa Indonesia hebat di SMP Negeri 4 Jagoi Babang perbatasan Indonesia - Malaysia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono saat peluncuran, Senin, menyatakan tujuh kebiasaan baik siswa Indonesia hebat tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
"Semua satuan pendidikan wajib melakukan tujuh pembiasaan baik dalam rangka mewujudkan pendidikan karakter di Kabupaten Bengkayang, baik sebagai siswa, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang," kata Kadis Disdikbud Bengkayang.
Dia juga mengajak, semua satuan pendidikan yang ada di Bengkayang untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan berkualitas, berkebhinekaan, dan aman bagi semua. Selain itu, setiap sekolah tetap melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Dalam mewujudkan layanan pendidikan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus mendukung digitalisasi dan transparansi layanan pendidikan di sekolah.
"Saya berharap pada semester kedua Tahun Ajaran 2024/2025 ini kualitas Pendidikan menjadi lebih baik. Mari bersama-sama terus kita implementasikan penguatan karakter di ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Bengkayang GEMILANG dan Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Dia juga menguraikan, di Tahun 2024 lalu, Disdikbud telah memperoleh piagam penghargaan atas keberhasilan pengelolaan Pendidikan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, melalui BPMP Kalbar AWARD Tahun 2024.
Di antaranya, peringkat I kategori pemerintah daerah yang memiliki komitmen dan dukungan terbaik dalam pelaksanaan aksi nyata pemulihan pembelajaran. Peringkat I kategori persentase sub kegiatan dan anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dialokasikan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Peringkat II kategori satuan pendidikan telah mengikuti uji kesetaraan jenjang Pendidikan Masyarakat. Peringkat III kategori delta peningkatan pencapaian rapor Pendidikan (literasi dan numerasi). Pemenang kategori 100 persen satuan Pendidikan jenjang Pendidikan masyarakat yang telah melakukan akses rapor Pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang telah memberikan apresiasi dan penghargaan tertinggi atas kinerja di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, baik kategori perorangan, kelompok, dan/atau Lembaga melalui acara Gembira Bergerak Award tahun 2024.
Dia mengatakan jadikan momen itu menjadi pemantik untuk terus berprestasi dan berinovasi dalam layanan dan pengelolaan Pendidikan di Kabupaten Bengkayang tahun 2025 ini.
"Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkayang, saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada kita semua atas pencapaian prestasi ini. Saya berharap, kita semua harus mampu mempertahankan prestasi yang sudah diraih sambil terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bermutu di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Dia juga berharap Tahun 2025 ini, pengelolaan pendidikan harus semakin lebih baik. Satuan pendidikan wajib membuat program kerja dan anggaran sekolah dengan mengacu pada rapor pendidikan dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, sekolah wajib mempersiapkan dengan baik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru baik secara offline maupun online Tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan daya tampung dan regulasi yang berlaku.
Kemudian pada Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, tetapi berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan dengan tetap menerapkan budaya kerja BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), dan melaksanakan hari kerja dan jam kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Dia kembali meminta, agar satuan pendidikan di Bengkayang harus siap mendukung dan mengimplementasikan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun 2025, yaitu program wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan belajar.*