Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, bakal menduduki kursi Bupati Sanggau, jikapun hanya beberapa hari saja.

Sebab, jika saja Paolus Hadi yang saat ini menjabat Bupati Sanggau, jadi bertarung memperebutkan kursi ke Senayan, pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Paolus Hadi mesti mengundurkan diri sebagai Bupati Sanggau.

“Kan, kalo normalnya masa jabatan Bupati dan Wakil bupati Sanggau berakhir 19 Februari 2024. Nah, karena beliau (Paolus Hadi, red) ini caleg DPR RI, maka harus mundur dari jabatan,” ungkap Ketua DPRD Sanggau, Jumadi kepada awak media, Senin (24/7/2023).

Politisi kawakan PDI Perjuangan ini memaparkan, karena Paolus Hadi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Sanggau. Maka, otomatis terjadi kekosongan jabatan.

Untuk itu sambung Jumadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot menjabat sebagai Bupati Sanggau menggantikan Paolus Hadi.

“Jadi, sekitar bulan Oktober 2023, Pak Paolus Hadi mundur. Karena beliau (Paolus Hadi, red) mundur. Maka yang diusulkan menggantikannya otomatis Wakil Bupati, karena beliau kan tidak maju sebagai caleg,” paparnya.

“Walapun waktu singkat, hanya sekitar tiga bulan. Ya, beitu lah aturannya ya. Jadi Pak Yohanes Ontot itu nantinya menjabat Bupati Sanggau tiga bulan,” terang legislator yang dikenal cukup vokal ini.

Karena kata Jumadi, adanya pemilu serentak, berdasarkan Permendagri, jabatan Bupati maupun Wakil Bupati berakhir pada Desember 2023.

“Saya lupa bunyi aturannya, yang jelas ada peraturan baru yang menegaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir Desember 2023 karena Pemilu serentak,” jelasnya.

Menurut Jumadi, jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan kosong pada Desember 2023. Maka otomatis harus ada Penjabat (Pj) Bupati.

“Kalau aturannya, DPRD itu boleh mengusulkan tiga nama. Dan Gubernur juga mengusulkan tiga nama, Mendagri juga mengusulkan tiga nama. Maka digodok dan dibahas dari enam menjadi tiga, dari tiga mengkrucut menjadi satu nama,” tuturnya.

Jumadi masih enggan menyebutkan siapa nama pejabat bakal diusulkan DPRD Sanggau menjadi Pj Bupati.

“Rahasia dong. Tapi yang jelas kalau pada lingkungan Pemkab Sanggau hanya pak Sekda yang layak. Tapi, bulan Juni 2024 beliau pensiun kalau tidak salah. Maka tidak bisa kita usulkan, yang jelas minimal Kepala Dinas dari Pemprov Kalbar lah yang kita usulkan atau setara eselon II A,” ungkapnya.

Pihak kata Jumadi, ‘sudah meminta kepada Sekwan DPRD untuk melihat aturan kapan usulan Pj Bupati Sanggau diusulkan.

“Tapi, yang jelas kita pelajari dululah aturannya seperti apa dan bagaimana mekanismenya,” cetusnya Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau ini.

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023