Gubernur Kalimantan Barat SutarmidjI secara simbolis menyerahkan SK remisi bagi 3.838 narapidana yang ada di seluruh provinsi ini pada peringatan HUT RI

"Sebanyak 3.838 narapidana yang tersebar di lapas (lembaga pemasyarakatan), rutan (rumah tahanan), dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) di seluruh Kalimantan Barat diberikan remisi dalam rangka peringatan HUT RI," kata Sutarmidji di Sungai Raya, Kamis.

Dia berharap bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi akan dapat memanfaatkannya secara positif untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam diri mereka. Dia berharap bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi sebuah penghargaan semata, tetapi menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya.

Dalam konteks ini, ia menginginkan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan hukuman, melainkan merupakan peluang bagi para narapidana untuk mengambil langkah-langkah konstruktif dalam upaya memperbaiki diri. Narapidana yang telah mendapatkan remisi akan merasa termotivasi untuk lebih aktif dalam program pembinaan dan rehabilitasi yang ada di lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan anak.

"Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengembangkan keterampilan baru, memperoleh pendidikan, dan merencanakan masa depan yang lebih baik," tuturnya.

Sutarmidji berharap bahwa keberhasilan narapidana yang mendapatkan remisi dalam meraih perubahan positif dalam diri mereka dapat memberikan contoh dan motivasi bagi narapidana lainnya. Dia berharap bahwa pemberian remisi ini akan mendorong semangat para narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program rehabilitasi dan pembinaan sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk reintegrasi yang sukses ke dalam masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat Pria Wibawa menjelaskan kelompok narapidana ini terdiri atas mereka yang menjalani hukuman pidana umum dan pidana khusus. Pemberian remisi ini melambangkan semangat kemerdekaan.

Pria Wibawa menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) yang memungkinkan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut mencakup perilaku yang baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko kembali melakukan pelanggaran.

"Mereka telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif dalam mengikuti program-program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko pelanggaran," tuturnya.

Pria Wibawa menyampaikan bahwa dari total 3.838 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.409 di antaranya merupakan narapidana umum, sedangkan sisanya sebanyak 1.429 merupakan narapidana yang menjalani pidana khusus. Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan tergantung pada faktor-faktor tertentu.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023