Kabupaten Kubu Raya ditunjuk menjadi daerah pertama untuk penerapan program Kejaksaan Negeri(Kejari) Memberikan Perimbangan Hukum kepada Pemerintah Desa (Kembang Desa) di Kalimantan Barat(Kalbar).

"Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten percontohan untuk program aksi perubahan kejaksaan untuk tingkat desa yang menjadi program kerja sama antara Pemkab Kubu Raya dan Kejari Mempawah," kata Koordinator Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Pontianak, Arifin Arsyad di Sungai Raya, Rabu.

Dia menjelaskan,  program Kembang Desa ini merupakan awal kerja sama antara pemerintah desa dan Kejari Mempawah dan ini menjadi program kerja sama pertama yang dilaksanakan di Kalbar, dimana inovasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Kebetulan, saya di bidang perdata dan tata usaha negara dan memiliki tugas yang namanya pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah, di dalamnya bisa pendampingan hukum dan pendapat hukum, dan kebetulan di Kalbar mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1,8 triliun untuk 2046 desa se-Kalbar yang diharapkan dana desa ini bisa tepat sasaran sehingga pembangunan di desa terwujud dengan baik dan terjadi transparansi anggaran," tuturnya.

Dengan adanya program ini, lanjut Arifin, pemerintah desa tidak perlu khawatir untuk berkonsultasi dengan pihak Kejari, karena kejaksaan saat ini diperintahkan untuk humanis dalam memberikan pelayanan.

"Di Kubu Raya ada dua desa yang ditunjuk untuk melaksanakan program ini, yaitu desa Sungai Raya dan Kuala Dua. Di harapkan dua desa ini menjadi contoh bagi desa lainnya terkait pelaksanaan program ini. Dengan ini, pemerintah desa bisa melakukan koordinasi dengan kejaksaan jika ada masalah terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara," katanya.

Di tempat yang sama, Kajari Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan pihaknya menargetkan semua desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah bisa terhindar dari masalah hukum dengan penerapan program ini.

"Pemerintah desa adalah bagian terkecil pemerintah yang harus kita lindungi. Jika dari tingkat kecil ini bisa kita lindungi, dan terhindar dari masalah hukum, maka tingkat atasnya pun  akan lebih mudah dilakukan," katanya.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya menyambut baik program ini mengingat pemerintah desa perlu mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dari penyalahgunaan dana desa.

"Dengan program ini, desa bisa langsung melakukan konsultasi ke kejaksaan jika menemukan kendala atau khawatir dalam penggunaan dana desa yang terkait dengan kasus hukum. Mudah-mudahan ini bisa lebih berkembang, sehingga semua desa yang ada di Kubu Raya bisa mengikuti program ini," kata Muda.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023