Pangkalan Gas LPG 3 kilogram di Pontianak siap menerapkan pembelian gas subsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Untuk pembelian LPG subsidi saat ini wajib menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), peraturan terbaru mengharuskan pembeli untuk foto agar masuk pada data di pangkalan gas LPG agar sesuai," ujar Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kilogram Abi di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan dari informasi yang diterima penerapan saat ini masih tahap uji coba dan peraturan tersebut dilaksanakan secara penuh tahun depan.
"Untuk tahun ini informasi dari agen resmi mengatakan sebagai masa uji coba dan masyarakat harus terdaftar di pangkalan gas terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian," kata dia.
Sementara itu, penjual dari pangkalan Gas LPG lainnya Hamin menjelaskan untuk pembelian bagi pemilik warung memiliki batas maksimal 2 tabung untuk sekali pengambilan dan untuk keperluan rumah tangga maksimal bisa membeli sebanyak 4 sampai 5 tabung per bulan.
"Harga gas yang dijual Rp18.500 dan per tabung dan per bulan pangkalan menyalurkan sebanyak 1.300 tabung gas LPG 3 kilogram," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana Gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak serta nelayan dan rumah tangga petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Untuk pembelian LPG subsidi saat ini wajib menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), peraturan terbaru mengharuskan pembeli untuk foto agar masuk pada data di pangkalan gas LPG agar sesuai," ujar Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kilogram Abi di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan dari informasi yang diterima penerapan saat ini masih tahap uji coba dan peraturan tersebut dilaksanakan secara penuh tahun depan.
"Untuk tahun ini informasi dari agen resmi mengatakan sebagai masa uji coba dan masyarakat harus terdaftar di pangkalan gas terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian," kata dia.
Sementara itu, penjual dari pangkalan Gas LPG lainnya Hamin menjelaskan untuk pembelian bagi pemilik warung memiliki batas maksimal 2 tabung untuk sekali pengambilan dan untuk keperluan rumah tangga maksimal bisa membeli sebanyak 4 sampai 5 tabung per bulan.
"Harga gas yang dijual Rp18.500 dan per tabung dan per bulan pangkalan menyalurkan sebanyak 1.300 tabung gas LPG 3 kilogram," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana Gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak serta nelayan dan rumah tangga petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023