Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari PT Pertamina, Disperindagkop dan UKM, Satgas Pangan dan Satpol PP Singkawang menemukan sebanyak 194 penggunaan LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, karena masih digunakan sejumlah pelaku usaha kelas menengah.
"Ratusan tabung ini kita temukan dalam dua hari kegiatan sidak yang dimulai hari Rabu-Kamis kemarin," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Jumat.
Pada hari pertama sidak, tim menemukan sebanyak 83 tabung yang digunakan pelaku usaha dan dihari kedua, tim menemukan sebanyak 111 tabung yang digunakan pelaku usaha.
"Ratusan tabung LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran dalam penggunaannya ini langsung kita tukar dengan tabung LPG 5,5 kilogram," tuturnya.
Dia mengungkapkan, rencana kedepan kegiatan sidak ini akan pihaknya rutinkan bersama Satpolpp dan Satgas Pangan Polres Singkawang untuk menjaga konsistensi dan kesadaran para pelaku usaha kelas menengah serta agen dan pangkalan yang ada di Singkawang.
Baca juga: Dewan: Tambah 4 kali lipat kuota gas subsidi di Pontianak
"Jika saat sidak nanti bagi pelaku usaha masih mengulang kembali ke gas melon, kita tak segan-segan akan melakukan penyitaan," katanya.
Bersamaan dengan itu pula, kepada agen dan pangkalan yang telah diberikan sosialisasi mengenai penggunaan kartu antrian, apabila masih tidak dilaksanakan dan masih menyalahgunakan pola pendistribusiannya yang tidak tepat sasaran, maka akan diberikan peringatan tertulis sampai pada sanksi pencabutan izin/penutupan operasional usahanya.
Sebelumnya Staf Sales Brand Manajer II Kalbar PT Pertamina, Fahrizal Iriansyah mengatakan, sidak yang dilakukan adalah merupakan salah satu edukasi kepada pelaku usaha kelas menengah yang ada di Kota Singkawang untuk beralih kepada LPG yang non subsidi.
"Pada kesempatan ini juga kita telah menyiapkan LPG 5,5 kilogram. Karena jika pelaku usaha masih menggunakan LPG 3 kilogram sangat berdampak kepada masyarakat terutama warga yang tidak mampu," katanya
Dia mengungkapkan, jika ditemukan pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas 3 Kg maka akan ditukar langsung dengan tabung gas 5,5 kilogram.
Baca juga: Bupati Kayong Utara harapkan setiap desa miliki pangkalan elpiji subsidi
"Penukaran tidak dipungut biaya, karena sidak ini sifatnya persuasif. Namun yang kita siapkan hanya tabungnya saja, untuk isinya akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 per tabung," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra memberikan apresiasi kepada Disperindakop yang menggandeng PT Pertamina, Satpol PP dan Satgas Pangan Polres Singkawang untuk melakukan monitoring dan penyisiran penggunaan LPG 3 kilogram ke pelaku usaha yang ada di Kota Singkawang.
"Memang pengusaha kelas menengah sudah seharusnya tidak menggunakan LPG 3 kilogram dan dikonversikan ke LPG 5,5 kilogram atau yang diatasnya. Jadi jangan lagi mengambil jatah yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Menurutnya, kelangkaan LPG 3 kilogram di Kota Singkawang harus menjadi evaluasi pihak Disperindakop dan PT Pertamina, karena dengan kondisi sedemikian sangat merugikan masyarakat kecil yang lebih berhak menerima bantuan.
"Kemarin kami menyaksikan masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kilogram harus menunggu dengan waktu yang cukup lama. Untuk itu pengawasan kepada semua pihak yang mendistribusikan sampai ketingkat yang paling bawah, harus ada data yang akurat. Saya meminta supaya jangan ada lagi oknum yang bermain-main karena dampaknya sangat tidak baik dan yang menjadi korban adalah masyarakat kecil," ujarnya.
Dengan kesigapan pihak Disperindakop, dia berharap tidak ada lagi menimbulkan masalah kelangkaan LPG 3 kilogram
Baca juga: Kadin West Kalimantan Chapter requests government to soon build gas pipeline in Trans-Kalimantan
Baca juga: Kadin Kalbar desak realisasi pipanisasi gas Trans Kalimantan
Baca juga: BPH Migas gandeng pemda bangun pipa gas bumi Trans Kalimantan
Tim Gabungan Singkawang temukan 194 penyalahgunaan gas subsidi
Jumat, 14 Agustus 2020 15:36 WIB