Sungai Raya (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan gas LPG tabung tiga kilogram bagi pangkalan di sembilan kecamatan yang ada di kabupaten itu.
"SK ini kita keluarkan sebagai upaya memberikan kepastian harga kepada masyarakat. SK ini juga sudah kita sampaikan kepada Pertamina, Camat, Pihak Pangkalan, agen pengecer, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, agar kita semua bisa mengawasi harga LPG 3 kilogram ini," kata Muda di Sungai Raya, Jumat.
Surat Keputusan (SK) Bupati Kubu Raya Nomor 556/BKOMPP/2019 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg, berlaku untuk tingkat pangkalan untuk radius di dalam dan di atas 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE).
HET untuk elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro ini untuk seluruh Desa (118) di Kabupaten Kubu Raya ini sudah ditentukan dan itu semua berdasarkan hasil pertemuan dan pembahasan selama kurang lebih 2 bulan terakhir ini bersama pihak Pertamina, Camat, Kepala Desa dan agen pangkalan.
"Semua ini dilihat karena adanya biaya-biaya yang disesuaikan supaya langkah ini menjamin kepastian, agar pelaku-pelaku usaha dan masyarakat juga sama-sama merasa nyaman dan kita juga beusaha, karena ini sebagai alat untuk agar kita bisa memonitor dan kontrol untuk melihat bagaimana perkembangan kebutuhan masyarakat pada waktu-waktu saat Hari Raya dan waktu yang dibutuhkan sangat tinggi," katanya.
Dia menegaskan, HET yang telah ditetapkan ini merupakan harga tertinggi di pangkalan, sehingga jika terjadi gejolak atau keresahan dari warga semua itu tergantung pada dari pihak pangkalannya. Tentunya ini juga harus menjadi perhatian serius dari pihak pangkalan LPG yang ada di 9 Kecamatan.
"Namanya juga harga tertinggi, tentunya pihak pangkalan bisa menjualnya lebih rendah, namun harus ada batas tertingginya. Misalnya harga LPG Rp18.000.00.- kemudian HET nya kita tetapkan Rp21.000.00.- kemudian ada warga yang protes, kondisi ini bisa saja pihak pangkalan menjualnya dengan harga Rp19.500.00.- atau Rp20.000.00, namun harga yang paling tertinggi yang kita tetapkan harganya Rp.21.000.00," katanya.
Pada kesimpulannya kalimat tertinggi pada HET ini haruslah dipahami oleh semua pelaku pangkalan dan warga masyarakat juga agar tidak salah paham dan salah pengertian, jadi bukan harganya yang harus Rp21.000.00, namun bisa juga harga dibawahnya bahkan bisa saja harganya tetap tidak dinaikkan pihak pangkalan.
"Karena semua itu haknya dari pihak pangkalan," kata Muda.
Menurutnya, LPG 3 Kilo ini merupakan kebutuhan yang sangat strategis bagi masyarakat di Kubu Raya yang tersebar di 118 Desa dan tentulah dengan memiliki 4 Kecamatan di wilayah perairan, diantaranya Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Terentang dan Kecamatan Teluk Pakedai memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah.
"Apa yang pernah terjadi di Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar pada awal bulan Juni lalu merupakan titik berangkat kita untuk mengantisipasi segala hal kedepannya dan bagi kita Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berusaha mengambil keseimbangan agar kerjasama antara para pelaku agen dan juga yang membuka pangkalan. Kita bisa sama-sama melihat agar bisa menggutakan kelancaran suplai LPG bersubsidi 3 kilo ini," katanya.
Dengan dikeluarkannya SK HET ini, Pemkab Kubu Raya juga akan berusaha memastikan ketersediaan LPG bersubsidi ini bagi masyarakat.
Sebelumnya Branch Manager Pertamina Kalbarteng Muhammad Ivan Suhada mengatakan, kuota LPG bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Kubu Raya sekitar 14.800 Metrik Ton (MT) , tentunya jumlah ini dirasa cukup untuk mensuplai LPG untuk 118 Desa.
Berikut Penetapan HET bagi 118 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan
1. Kecamatan Sungai Raya :
Desa Sungai Raya, Sungai Ambangah, Arang Limbung, Kuala Dua, Tebang Kacang, Sungai Asam, Kapur, Sungai Bulan, Limbung, Teluk Kapuas, Madu Sari, Mekar Sari, Mekar Baru, Sungai Raya Dalam, dan Desa Parit Baru sebesar Rp16.500.00.-. Sedangkan untuk Desa Pulau Limbung, Gunung Tamang, Pulau Jambu, Kali Bandung, dan Desa Muara Baru sebesar Rp22.000.00.-.
2. Kecamatan Batu Ampar :
Desa Padang Tikar Satu, Desa Padang Tikar Dua dan Desa Medan Mas sebesar Rp21.000.00.-Untuk Desa Batu Ampar, Teluk Nibung, Tasik Malaya, Sungai Besar, Sungai Jawi, Nipah Panjang, Ambarawa, dan Desa Tanjung Harapan sebesar Rp22.000.00.- Kemudian untuk Desa Sungai Karawang, Sumber Agung, Muara Tiga, sebesar Rp23.000.00.- dan Desa Tanjung Beringin sebesar Rp24.000.00.-
Bupati Muda keluarkan surat tetapan HET penjualan LPG 3 kilogram
Jumat, 9 Agustus 2019 13:43 WIB