Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang, Heri menyayangkan pihak yang telah memindahkan alat berat jenis excavator yang telah diberi garis polisi tanpa sepengetahuan masyarakat yang tidak setuju aktivitas pengambilan tanah di Bukit Pemandian Punai oleh perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanam Industri (HTI).

"Excavator itu telah bergerak ke tempat lain, di paket sembilan. Yang jadi masalah ini ada 2 orang yang membuka garis polisi, tanpa sepengetahuan masyarakat. Itu hanya pihak Polres dan kontraktor yang tahu, macam kami ini tidak diberitahu, kesepakatan kita kan tidak boleh bergerak alat itu sebelum kasusnya tuntas,” kata Heri saat dihubungi, Kamis.  

Ia mengatakan  bahwa pihak Polres Kayong Utara telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan alat berat tersebut beberapa waktu lalu. Namun pada 28 Agustus 2023, alat berat tersebut dipindahkan ke tempat lain dengan alasan keamanan.

"Mereka (kepolisian) bilang, alat ini tidak ada permasalahan dengan kehutanan atau yang lain sebagainya karena mereka mengelola wilayahnya sendiri katanya begitu. Bukan pencurian yang kami fokuskan, tetapi penambangan tanpa izin, tapi disebutkan tindak pencurian," jelasnya lagi.

Heri menambahkan, seharusnya saat membuka garis polisi tersebut ada pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tidak setuju dengan aktivitas pengambilan tanah di Bukit Pemandian Punai tersebut. 

Kasat Reskrim Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan tindak pidana oleh perusahaan HTI dalam  pengambilan tanah di Bukit Pemandian Punai di  Desa Durian Sebatang.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya telah mengirim petugasnya  ke lapangan dan memanggil pihak terkait dan saksi ahli untuk meminta penjelasan terhadap aktivitas yang menimbulkan gejolak tersebut.

"Polres menurunkan  langsung ke TKP karena  kondisinya biasa mengarah ke anarkis untuk mengamankan lokasi dan mengamankan alat itu. Jadi Alat itu digaris polisi sampai menunggu ada pemanggilan atau undangan terhadap pihak terkait untuk klarifikasi,” kata dia.

Setelah itu pihak polres juga melakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli  untuk mengetahui kepastian hukum terhadap kegiatan tersebut.

"Dari keterangan ahli pertambangan dan lingkungan hidup kegiatan  itu belum ada tindak pidananya. Berdasarkan surat perintah kerja dari pihak perusahan ke kontraktor itu  memiliki izin yang  jelas di lokasi tersebut, " katanya.

Berdasarkan keterangan itu, polres setempat mempertimbangkan  alat berat merupakan barang  yang mudah rusak,jadi  harus ada penanganan  khusus dan tindakan cepat.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023