Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, membentuk desa binaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Badau, perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa binaan agar mengetahui prosedur untuk bekerja di luar negeri dan juga tentang keimigrasian," kata Kepala Subseksi Teknologi, Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Joenari Anthony Marpaung di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Marpaung bahwa pembentukan desa binaan di daerah perbatasan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

"Kami berharap masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan TPPO," katanya.

Melalui program desa binaan imigrasi, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, kepala desa dan perangkatnya dapat memiliki wawasan tentang keimigrasian, khususnya terkait dengan penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang benar agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat perlu memahami tentang prosedur dan ketentuan mencari pekerjaan di luar negeri karena itu ada aturan dan undang-undangnya," ucap Roslin.

Roslin tidak menginginkan masyarakat menjadi korban TPPO di perbatasan sehingga pihaknya sangat mendukung adanya desa binaan imigrasi.

Sementara itu, perwakilan Polres Kapuas Hulu Aipda Hendra Wijaya, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi di desa binaan imigrasi, mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam upaya pencegahan terjadinya TPPO.

"Kami minta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya TPPO di perbatasan," pesan Hendra.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023