Sejumlah perwakilan warga Desa Durian Sebatang mendatangi sekretariat DPRD setempat untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang melakukan pengembalian material di Bukit Mandi Punai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga setempat.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang, Heri mengatakan, pengerukan yang dilakukan perusahaan HTI itu mengancam ketersediaan air bersih masyarakat sekitar.

Ia mengungkapkan, jika selama ini perusahaan hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Durian Sebatang dan hanya di ketahui segelintir orang serta tidak melibatkan warga secara umum.

“Kegiatan hanya dimonopoli Kepala Desa Durian Sebatang, yang diketahui menjalin kerjasama dengan menggunakan excavator untuk pengerukan Bukit Mandi Punai. Bahkan, akibat gejolak di masyarakat, alat exavator milik kepala desa telah diamankan pihak Polres Kayong Utara, namun pada akhirnya dititipkan kepada pemilik dengan alasan alat tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” katanya.

Ia pun mempertanyakan posisi kades Durian Sebatang yang menjadi direktur di perusahaan yang bermitra dengan perusahaan HTI terutama dalam pengerukan tanah di Bukit Pemandian Punai tersebut. 

Padahal menurutnya, kades memiliki tupoksi sendiri dan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Di Bukit Mandi Punai itu ada sumber air yang digunakan masyarakat, terlebih ketika musim kemarau. Perusahaan beraktivitas tidak melakukan sosialisasi, sehingga beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.

Sementara itu Bagian Hukum Perusahaan PT Mayawana Persada, Ardi mengaku sudah menjalankan aktivitas perushaan sesuai aturan. Berdasarkan dokumen yang ia sampaikan di forum audensi bersama DPRD, OPD, dan Polres Kayong Utara, lahan yang digali di Bukit Mandi Punai berada di konsesi perusahaan, sehingga menurutnya aktivitas galian tersebut legal, selama material tersebut tidak dikomersilkan.

Terkait sosialisasi dan pekerjaan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerja PT Mayawana Persada yang dituntut masyarakat, Ardi mengaku sudah melibatkan masyarakat untuk bekerja sama sesuai kebutuhan perushaaan. Namun diakui Ardi, pada waktu itu, Kepala Desa Durian Sebatang yang menyanggupi kerjasama tersebut, sehingga alat exavator yang digunakan untuk menggali di Bukit Mandi Punai yang tertuang di dalam kontrak kerja sudah sesuai keinginan masyarakat.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023