Akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat, terlepas dari kontroversi putusan tersebut.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan tersebut atau pun kontroversi substansial,” kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan Andi, kontroversi substansial yang dimaksud adalah debat kewenangan MK untuk menguji norma undang-undang (UU) yang perubahannya diserahkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang atau open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
Baca juga: Ketua MK pimpin sidang putusan soal batas usia capres-cawapres
Dia pun menilai putusan MK itu akan membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menghadapi Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres.
Namun demikian, Andi menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi penentu. Pasalnya, rakyat pemilih akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang.
“Sekalipun (Gibran) mendapatkan kesempatan menjadi cawapres, rakyat pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi berpendapat Putusan MK Nomor tersebut membuka keran bagi pengujian syarat presidential threshold 20 persen, setelah berkali-kali menolak permohonan uji materi presidential threshold dengan menyatakan UU Pemilu berada dalam kewenangan pembentuk UU.
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXII/2023, yang mengubah syarat jadi cawapres yang sejatinya wewenang DPR RI sebagai pembentuk UU, kita bisa menguji syarat presidential threshold untuk menguji konsistensi sikap MK dalam memutus permohonan pengujian UU yang merupakan norma kewenangan pembentuk UU,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Putusan MK soal syarat capres-cawapres final dan mengikat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan tersebut atau pun kontroversi substansial,” kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan Andi, kontroversi substansial yang dimaksud adalah debat kewenangan MK untuk menguji norma undang-undang (UU) yang perubahannya diserahkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang atau open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
Baca juga: Ketua MK pimpin sidang putusan soal batas usia capres-cawapres
Dia pun menilai putusan MK itu akan membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menghadapi Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres.
Namun demikian, Andi menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi penentu. Pasalnya, rakyat pemilih akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang.
“Sekalipun (Gibran) mendapatkan kesempatan menjadi cawapres, rakyat pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi berpendapat Putusan MK Nomor tersebut membuka keran bagi pengujian syarat presidential threshold 20 persen, setelah berkali-kali menolak permohonan uji materi presidential threshold dengan menyatakan UU Pemilu berada dalam kewenangan pembentuk UU.
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXII/2023, yang mengubah syarat jadi cawapres yang sejatinya wewenang DPR RI sebagai pembentuk UU, kita bisa menguji syarat presidential threshold untuk menguji konsistensi sikap MK dalam memutus permohonan pengujian UU yang merupakan norma kewenangan pembentuk UU,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Putusan MK soal syarat capres-cawapres final dan mengikat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023