Jakarta (Antara Kalbar) - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Peradilan Anak) dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, memperbaiki dalil permohonannya.
"Ada beberapa hal perbaikan pada hari ini," ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Sholeh, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Permohonan uji materi untuk ketentuan ini diajukan oleh Moch Dyono orang tua dari terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam kedudukan hukum, permohonan tidak bisa langsung dilakukan oleh anak Pemohon, maka diwakili oleh orang tuanya.
Kemudian terkait praperadilan, Muhammad Sholeh menyebut ketentuan masa sidang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak bisa diperlakukan juga bagi sistem peradilan anak.
Pada awalnya anak Pemohon dijerat Pasal 362 KUHP, namun kemudian pasal yang digunakan untuk memenjarakan anak Pemohon berubah menjadi Pasal 363.
Pemohon mengajukan praperadilan, namun sebelum sidang praperadilan berjalan, tiba-tiba pokok perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang dianggap sebagai penyebab gugurnya permohonan praperadilan Pemohon.
Pemohon Uji Materi UU Peradilan Anak Diperbaiki
Kamis, 3 November 2016 11:25 WIB