Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia bakal naik kalau pihak kepolisian mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sekarang kita tebak-tebakan saja. Kalau kasus ini dilanjutkan maka IPK kita, saya yakin akan naik. Kita taruhan nih ya berapa rupiah?," katanya saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya Selasa.
Saut menjelaskan bulan Desember akan keluar IPK baru tapi kalau kasus ini tidak dinaikkan dirinya ragu nilai IPK Indonesia bakal naik.
"Kalau enggak dilanjutkan saya kira indeks persepsi korupsi kita bisa turun dari 34 menjadi 32 atau 30," ucapnya.
Dia meminta pihak kepolisian serius mengusut kasus pemerasan itu. Terlebih, kata dia, kasus tersebut menyeret pucuk pimpinan KPK yakni Firli Bahuri.
"Makanya saya tadi bilang dengan penyidik, pak please mari kita selesaikan ini. Masalah negara ini bukan Firli seorang, ini masalah negara, IPK kita dinilai orang-orang luar. Ini serius enggak sih, ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya," jelasnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku dirinya ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa, terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut menyebut Firli bisa dikenakan pasal tersebut. Menurutnya, pertemuan terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023? Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan? Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sekarang kita tebak-tebakan saja. Kalau kasus ini dilanjutkan maka IPK kita, saya yakin akan naik. Kita taruhan nih ya berapa rupiah?," katanya saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya Selasa.
Saut menjelaskan bulan Desember akan keluar IPK baru tapi kalau kasus ini tidak dinaikkan dirinya ragu nilai IPK Indonesia bakal naik.
"Kalau enggak dilanjutkan saya kira indeks persepsi korupsi kita bisa turun dari 34 menjadi 32 atau 30," ucapnya.
Dia meminta pihak kepolisian serius mengusut kasus pemerasan itu. Terlebih, kata dia, kasus tersebut menyeret pucuk pimpinan KPK yakni Firli Bahuri.
"Makanya saya tadi bilang dengan penyidik, pak please mari kita selesaikan ini. Masalah negara ini bukan Firli seorang, ini masalah negara, IPK kita dinilai orang-orang luar. Ini serius enggak sih, ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya," jelasnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku dirinya ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa, terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut menyebut Firli bisa dikenakan pasal tersebut. Menurutnya, pertemuan terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023? Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan? Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023