Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden tidak terkait dengan kinerja pemerintah.

Wapres dalam keterangannya kepada media di sela kunjungan kerja di Kalimantan Timur menekankan bahwa Putusan MK dan kinerja pemerintah adalah dua hal yang berbeda.

"Itu (putusan MK) kan hal lain. Kinerja-nya (pemerintah) tidak terkait dengan itu kan. Kinerja satu masalah, (Putusan MK) itu satu masalah. Jangan sampai kinerja (pemerintah) kok terimbas oleh itu," tegas Wapres sebagaimana tayangan video yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Wapres pun mengajak dan mendorong segenap penyelenggara pemerintahan untuk terus bekerja secara optimal menuntaskan permasalahan-permasalahan rakyat.

Baca juga: PKS sebut riwayat dinasti politik akan segera pudar dan menghilang

"Dengan bekerja itu, kan orang nanti kita harapkan timbul kepercayaan bahwa pemerintah ini bekerja dengan baik dan memerhatikan masalah-masalah yang menjadi, dihadapi oleh rakyat," tegasnya.

Wapres juga meminta pemerintah daerah (pemda), baik gubernur, bupati, maupun wali kota, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Kemudian pemda, semua kita kerja keras supaya kepercayaan kita tidak turun, bahkan naik. Kita bekerja dengan keras. Semua bekerja dengan keras," ujarnya.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kontak Santri Agribisnis Indonesia (Konsain) Muhammad Ali Cholil, dan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Baca juga: Putusan MK soal usia capres/cawapres perlu dimitigasi


Bagi Generasi Z (Gen Z) yang terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpeluang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029.

Keran Gen Z (penduduk yang lahir tahun 1997—2012), khususnya mereka yang memenuhi persyaratan umur bakal calon anggota legislatif (caleg) minimal 21 tahun, terbuka lebar menuju kursi RI 1 dan RI 2 pada tahun 2029, asalkan mereka terpilih menjadi wakil rakyat periode 2024—2029.

Karpet merah bagi Gen Z untuk dapat tiket pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Sementara itu, frasa dalam tuntutan atau petitum pemohon uji materi bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa warga Ngoresan RT 01/RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, berbunyi: " … atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."Baca juga: Putusan MK beri peluang Generasi Z jadi Presiden RI


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023