Sebuah lahan persawahan di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat rusak akibat aktivitas sekelompok masyarakat yang melakukan pertambangan emas ilegal.

"Lahan sawah itu dialihfungsikan menjadi tempat tambang emas ilegal, oleh karena itu kami imbau masyarakat agar menghentikan itu karena tidak ada izin dari pemerintah," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, saat meninjau lokasi tambang emas ilegal di lahan sawah Desa Sungai Besar Kapuas Hulu, Kamis.

Untuk diketahui, luas lahan sawah yang rusak akibat tambang emas ilegal diperkirakan sekitar 5 hektare yang merupakan sebagai salah satu lumbung pangan Kapuas Hulu dan lahan tersebut berstatus hutan produksi.

Disampaikan Hendrawan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah bahwa lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai lahan baku sawah, akan tetapi sangat disayangkan lahan tersebut dijadikan sebagai tempat pertambangan emas ilegal.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang emas ilegal, sebab selain tidak mengantongi izin pemerintah juga sangat berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan.

Hendrawan pun berjanji akan menindak tegas apabila ada oknum kepolisian baik di jajaran Polsek mau Polres Kapuas Hulu yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal itu.

Tidak berhenti disitu, Hendrawan juga siap menindak tegas pemodal dan pemasok bahan bakar minyak yang mendukung aktivitas tambang emas ilegal.

Dia menuturkan para petani yang menanam padi di wilayah tersebut saat ini juga mengalami kesulitan mengingat saluran irigasi dan sungai yang ada di sekitaran wilayah tersebut selalu berubah ubah dampak tambang emas ilegal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat yang juga turut serta meninjau lahan sawah tersebut menyayangkan perbuatan sekelompok masyarakat yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di lahan sawah.

Menurut Wahyudi, terjadi kerusakan di lahan sawah tersebut, termasuk bendungan jaringan irigasi pengairan sawah yang pernah dibantu oleh pemerintah.

"Kami tidak mau aset pemerintah daerah seperti bendungan itu rusak akibat tambang emas ilegal," kata dia.

Wahyudi mengaku sering memberikan imbauan larangan tambang emas ilegal, bahkan dirinya sempat mengeluarkan surat larangan pada beberapa bulan lalu.

Dia meminta agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Wahyudi pun menyampaikan pemerintah daerah siap membantu masyarakat dalam pengembangan pertanian di lahan tersebut, sebab pertanian dapat dinikmati secara berkelanjutan sampai ke anak cucu, berbeda dengan aktivitas tambang emas ilegal dirasakan sangat merusak lingkungan seperti halnya lahan sawah yang telah rusak.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, pada Senin (23/10) baru-baru ini meminta agar pelaku tambang emas ilegal ditindak tegas.

Disampaikan Fransiskus, salah satu dampak pertambangan emas ilegal yaitu di Desa Sungai Besar yang menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum akibat terjadi banjir bandang.

Fransiskus menceritakan saat dirinya meninjau banjir bandang di Desa Sungai Besar dari keterangan masyarakat ada sungai yang dialihkan oleh pekerjaan tambang emas ilegal di perhuluan, sehingga saat musim hujan sungai kecil itu meluap dan terjadi banjir bandang.

Sedangkan di aliran sungai yang cukup besar, tidak ada air sama sekali, karena sudah dialihkan.

Kondisi tersebut, kata Fransiskus dirinya memerintah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu untuk cek lokasi dan membuka akses aliran sungai yang sempat dialihkan tersebut.

"Saat PUPR mau masuk lokasi di larang bahkan tidak diperbolehkan mengambil foto dan video," katanya.

Dia meminta agar pihak berwajib menindak tegas oknum penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga berpesan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan apabila ingin tetap melaksanakan aktivitas pertambangan.

Salah satu yang sudah keluar izin pertambangan rakyat (IPR) yaitu di Desa Bering Kecamatan Bunut Hulu.

"Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan perizinan, tapi jangan melakukan pertambangan ilegal," katanya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat meninjau lahan sawah yang di jadikan lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023