Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menangkap tiga pemuda berinisial Md (26), Ad (23), dan Dr (32), warga Kecamatan Pulau Laut Utara, karena terbukti mengonsumsi atau menjadi pengguna narkoba jenis sabu di Desa Gunung Ulin.
"Ketiga warga tersebut ditangkap sebagai hasil dari tindak lanjut laporan warga bahwa di rumah tersebut sering mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba Iptu Febby Supriyadi di Kotabaru, Sabtu.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indramayu Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau laut Utara, bahwa ada salah satu rumah sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya, anggota Polsek Pulau Laut Utara bersama dengan Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah melihat orang yang dicurigai, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikonsumsi sebagian," ujarnya.
Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti dibawa langsung ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.26 grm, satu bong/alat hisap, satu pipet kaca, satu buah korek api, satu unit handphone Merk Vivo Warna silver dan satu unit handphone Merk Realmi warna silver.
Pelaku di jerat dengan undang undang Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Ketiga warga tersebut ditangkap sebagai hasil dari tindak lanjut laporan warga bahwa di rumah tersebut sering mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba Iptu Febby Supriyadi di Kotabaru, Sabtu.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indramayu Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau laut Utara, bahwa ada salah satu rumah sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya, anggota Polsek Pulau Laut Utara bersama dengan Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah melihat orang yang dicurigai, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikonsumsi sebagian," ujarnya.
Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti dibawa langsung ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.26 grm, satu bong/alat hisap, satu pipet kaca, satu buah korek api, satu unit handphone Merk Vivo Warna silver dan satu unit handphone Merk Realmi warna silver.
Pelaku di jerat dengan undang undang Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023