Kotabaru (ANTARA Kalbar) - Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, mensinyalir proyek pekerjaan peningkatan, pengerasan dan siring ruas jalan di Berangas-Langkang Baru-Sungai limau dan Karang Sari Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, bermasalah, dan diduga ada korupsi.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyanto Yudha SIK melalui Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyoga Prio Santosa, Selasa, mengatakan proyek pekerjaaan pengerasan jalan dan siring yang dikerjakan oleh PT RU tersebut sudah dinyatakan dalam laporan sebagai proyek yang mencapai pengerjaan seratus persen.
"Namun pada kenyataannya masih terdapat 354 meter pengerasan tidak dikerjakan dan 65 meter tidak dilakukan penyiringan," ujarnya.
Demikian juga kayu pancang yang digunakan, semestinya memakai kayu Tingi, namun yang dingunakan adalah kayu campuran, imbuhnya.
Proyek peningkatan dan pengerasan jalan di sepanjang sembilan kilometer Desa Sungai Limau yang menggunakan dana APBD Rp3,7 miliar, disinyalir tidak sesuai dengan Spek dan diduga ada kerugian negara.
Pemeriksaan berdasarkan laporan Polisi Nomor L/K/106/IV/2012/Polda Kal-Sel/Res KTB/SPK tanggal 19 April 2012, serta surat perintah Nomor SP Sidik/69/IV/2012 Reskrim tanggal 19 April 2012.
Sebanyak delapan belas orang terkait dalam kasus ini termasuk kepala Dinas Bina Marga dan dua orang konsultan telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Pelaksaanaan penyidikan dengan melakukan pengeboran pada pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen oleh kontraktornya", katanya.
Tindakan tersebut menunjukkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Spek atau Kontrak. Hanya saja dinyatakan oleh Kasat, hasil penelitian laboratorium dan kalkulasi kerugian Negara belum dapat disampaikan karena harus menunggu hasil uji laboratorium tersebut. "Laporan jumlah pastinya tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan saja," ujarnya.
Diperkirakan 20 hari setelah pemeriksaan laborotorium Unlam Banjarmasin baru dapat diperkirakan berapa kerugian yang diakibatkan tindakan tersebut.
(I022/M008)