Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama KPU dan Bawaslu setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk kegiatan Pemilu 2024 dengan nilai anggaran Rp367 miliar.

"Dengan telah ditandatanganinya NPHD ini, tentunya merupakan suatu bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada guna mendukung terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang berkualitas, terima kasih kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang telah dapat memahami kondisi keuangan daerah," kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, Selasa.

Adapun jumlah besaran Hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan sebesar 40 persen pada Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dari nilai Rp367.500.300.000 tersebut terbagi atas dana untuk KPU Provinsi Kalbar sebesar Rp297.000.000.000 dan Bawaslu Provinsi Kalbar sebesar Rp70.500.300.000.

Harisson, mengatakan Pemberian Hibah Bantuan Keuangan kepada KPU dan Bawaslu yang hari ini dilakukan, merupakan amanah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa ”Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi secara intensif bersama dengan KPU Provinsi Kalbar maupun Bawaslu Kalbar dalam upaya membahas pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Pada hari ini kita dapat bersama-sama melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat," tuturnya.

Dirinya berharap agar pada kesempatan yang berbahagia ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi semua yang hadir serta terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang akan datang.

Dirinya juga menekankan agar Hibah Bantuan Keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.

"Perlu mendapat perhatian juga bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan," katanya.

Tidak hanya itu, dirinya juga berharap dengan penyaluran dana Hibah Bantuan Keuangan ini, KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, karena tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga akan ditujukan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya berharap sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terus terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan baik dan lancar," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023