Pontianak (ANTARA) - Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan, pihaknya melakukan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan tahapan sosialisasi pelaksanaannya.
"Sesuai dengan dua keputusan KPU pusat terkait pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, kami saat ini mempersiapkan pembentukan Badan Adhoc Pemilukada 2024," kata Budi di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, KPU RI telah menetapkan pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 yaitu, perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc yang berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar kembali sebagai anggota Badan Adhoc Pilkada.
Kemudian, keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan adhoc pilkada dengan seleksi terbuka sebagai dasar bagi KPU untuk membentuk badan adhoc sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
"Ketentuan mekanisme pembentukan Badan Adhoc yang dipedomani adalah melalui Seleksi Terbuka dengan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja akan digunakan sebagai tahap akhir dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Adhoc baik untuk Pemilu maupun Pilkada," tuturnya.
Untuk di ketahui, badan adhoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sebagai anggota dan sekretariat berbagai panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, seperti PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara.
Budi juga menambahkan, sebelum tanggal launching Pilkada, KPU Kalbar juga akan menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024. Forkopimda, partai politik, dan pihak terkait telah diundang untuk ikut serta dalam sosialisasi tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hari Rabu, 1 Mei 2024, dengan sebuah launching ceremony yang diadakan di Taman Alun Kapuas Pontianak, Jalan Rahadi Osman.
MS Budi menjelaskan bahwa launching Pilkada menandai dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah untuk posisi Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati di seluruh Kalimantan Barat.
"Pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, tepat 7 bulan setelah launching," katanya.
KPU Kalbar bentuk Badan Adhoc Pemilukada tahun 2024
Jumat, 19 April 2024 21:29 WIB