Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak tahu terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.

Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

Baca juga: KPK tahan satu tersangka korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan.
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang mencatut nama pegawainya dengan dalih bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diketahui dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni wiraswasta Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan oknum tersebut, juga mencatut nama KPK dalam menjalankan aksinya.

"Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.

KPK memperingatkan agar siapa pun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Ali menegaskan lembaga antirasuah masih terus melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek rel kereta api ini.

"Korupsi pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, ujungnya masyarakat-lah sebagai pihak yang paling dirugikan," ucap Ali. Baca berita selengkapnya: KPK temukan adanya pihak mencatut namanya untuk pengondisian perkara


 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023