Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat telah menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait pergantian antar waktu (PAW) dua orang anggota DPRD.
"Setelah menerima surat dari Sekretaris Dewan, kami langsung melakukan telaah perolehan suara Pileg tahun 2019 dan melihat ranking dimana PKPI ini ada dua dapil yaitu Dapil 3 yang berada di rangking 2 adalah Nur Sahidin sedangkan di Dapil 1 itu sebenarnya Ahmad Suandi namun beliau telah pindah partai politik sehingga yang masuk adalah Muhammad Yusuf," kata anggota KPU Kayong Utara, Marsum di Sukadana, Rabu.
Dijelaskannya, telaah dan penelitian terhadap calon PAW digelar berdasarkan peraturan KPU nomor 06 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD kabupten, setelah itu menyampaikan ke DPRD Kayong Utara nama yang bisa menggantikan anggota DPRD aktif dari partai yang melakukan PAW tersebut.
"Ranah dari KPU itu hanya membalas surat dari DPRD terkait menyampaikan nama-nama PAW," kata dia.
Ia pun menyampaikan, jika ada pengacara dari anggota DPRD aktif yang menyampaikan tembusan ke KPU Kayong Utara terkait gugatan di PTUN Pontianak, dimana perihal tersebut telah dituangkan di dalam surat penyampaian dua anggota DPRD PAW ke DPRD Kayong Utara beberapa waktu lalu.
"Proses PAW itu di ranah Sekwan dan pemda, kalau kita hanya menyampaikan nama-nama penggantinya saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Setelah menerima surat dari Sekretaris Dewan, kami langsung melakukan telaah perolehan suara Pileg tahun 2019 dan melihat ranking dimana PKPI ini ada dua dapil yaitu Dapil 3 yang berada di rangking 2 adalah Nur Sahidin sedangkan di Dapil 1 itu sebenarnya Ahmad Suandi namun beliau telah pindah partai politik sehingga yang masuk adalah Muhammad Yusuf," kata anggota KPU Kayong Utara, Marsum di Sukadana, Rabu.
Dijelaskannya, telaah dan penelitian terhadap calon PAW digelar berdasarkan peraturan KPU nomor 06 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD kabupten, setelah itu menyampaikan ke DPRD Kayong Utara nama yang bisa menggantikan anggota DPRD aktif dari partai yang melakukan PAW tersebut.
"Ranah dari KPU itu hanya membalas surat dari DPRD terkait menyampaikan nama-nama PAW," kata dia.
Ia pun menyampaikan, jika ada pengacara dari anggota DPRD aktif yang menyampaikan tembusan ke KPU Kayong Utara terkait gugatan di PTUN Pontianak, dimana perihal tersebut telah dituangkan di dalam surat penyampaian dua anggota DPRD PAW ke DPRD Kayong Utara beberapa waktu lalu.
"Proses PAW itu di ranah Sekwan dan pemda, kalau kita hanya menyampaikan nama-nama penggantinya saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023