Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti menyatakan kolaborasi sangat diperlukan untuk melestarikan berbagai kebudayaan bahkan yang ada dari tingkat desa.
“Kalau kita ingin melakukan pemajuan kebudayaan ya harus membutuhkan kolaborasi,” katanya di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis.
Salah satu kolaborasi yang dilakukan Kemendikbudristek untuk tujuan pemajuan kebudayaan di tingkat desa adalah bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kolaborasi ini dilakukan untuk semakin memperluas dampak positif program Kemendikbudristek, yaitu Pemajuan Kebudayaan Desa yang telah berlangsung sejak 2021.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa ini sendiri bertujuan agar pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat memiliki kemampuan menyusun perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan yang dirumuskan dengan pola dari bawah atau bottom up policy.
Baca juga: Mendikbudristek ambil langkah terkait pembongkaran rumah singgah Bung Karno
Terdapat 230 desa yang terpilih mengikuti program tersebut dan telah melalui tiga tahapan yaitu pada 2021 yakni menemukenali potensi budaya desa, pada 2022 yaitu pengembangan potensi budaya desa, dan tahun ini adalah pemanfaatan potensi budaya desa.
Masing-masing desa tersebut memiliki fasilitator atau pembimbing bernama Daya Desa yang bertugas untuk mendampingi masyarakat dalam upaya pemajuan kebudayaan di desa.
Sebanyak 230 desa ini menjadi pilot project yang diharapkan melalui kolaborasi bersama Kemendes PDTT akan mampu memberi dampak positif terhadap desa-desa lain di Indonesia.
Sinergi juga dilakukan untuk memanfaatkan 36 ribu Tim Pendamping Profesional (TPP) yang dimiliki oleh Kemendes PDTT sehingga program Pemajuan Kebudayaan Desa juga bisa dirasakan oleh desa-desa lainnya.
Staf Ahli Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bito Wikantosa menjelaskan kebudayaan merupakan modal penting dalam membangun desa karena potensi-potensi yang ada bisa mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.
“Memajukan kebudayaan di desa merupakan kewajiban. Oleh sebab itu kerja sama dengan Kemendikbudristek merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa,” kata Bito.
Baca juga: Mendikbudristek minta penerima beasiswa ADEM repatriasi torehkan prestasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Kalau kita ingin melakukan pemajuan kebudayaan ya harus membutuhkan kolaborasi,” katanya di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis.
Salah satu kolaborasi yang dilakukan Kemendikbudristek untuk tujuan pemajuan kebudayaan di tingkat desa adalah bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kolaborasi ini dilakukan untuk semakin memperluas dampak positif program Kemendikbudristek, yaitu Pemajuan Kebudayaan Desa yang telah berlangsung sejak 2021.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa ini sendiri bertujuan agar pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat memiliki kemampuan menyusun perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan yang dirumuskan dengan pola dari bawah atau bottom up policy.
Baca juga: Mendikbudristek ambil langkah terkait pembongkaran rumah singgah Bung Karno
Terdapat 230 desa yang terpilih mengikuti program tersebut dan telah melalui tiga tahapan yaitu pada 2021 yakni menemukenali potensi budaya desa, pada 2022 yaitu pengembangan potensi budaya desa, dan tahun ini adalah pemanfaatan potensi budaya desa.
Masing-masing desa tersebut memiliki fasilitator atau pembimbing bernama Daya Desa yang bertugas untuk mendampingi masyarakat dalam upaya pemajuan kebudayaan di desa.
Sebanyak 230 desa ini menjadi pilot project yang diharapkan melalui kolaborasi bersama Kemendes PDTT akan mampu memberi dampak positif terhadap desa-desa lain di Indonesia.
Sinergi juga dilakukan untuk memanfaatkan 36 ribu Tim Pendamping Profesional (TPP) yang dimiliki oleh Kemendes PDTT sehingga program Pemajuan Kebudayaan Desa juga bisa dirasakan oleh desa-desa lainnya.
Staf Ahli Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bito Wikantosa menjelaskan kebudayaan merupakan modal penting dalam membangun desa karena potensi-potensi yang ada bisa mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.
“Memajukan kebudayaan di desa merupakan kewajiban. Oleh sebab itu kerja sama dengan Kemendikbudristek merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa,” kata Bito.
Baca juga: Mendikbudristek minta penerima beasiswa ADEM repatriasi torehkan prestasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023