Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Sarnawi menerima surat  gugatan perdata dari Pengadilan Negeri Ketapang Kelas II atas laporan anggota DPRD Kayong Utara dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Saya dilaporkan ke pengadilan karena menjalankan tugas sebagai ketua DPRD," kata Sarnawi saat dihubungi, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan amanat PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari partai PKP.

"Perihal permohonan PAW dari PKP atas dua orang legislatornya kami tanggapi dengan bersurat ke KPU. Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung keputusan Gubernur Kaliman Barat," kata dia.

Jika ada pihak yang tidak senang dengan putusan tersebut, Sarnawi menegaskan, bahwa DPRD  tidak mempunyai kewenangan untuk memverifikasi secara teknis terhadap berkas atau dokumen yang disampaikan partai. Terkait proses PAW menurut dia menjadi kewenangan Pemprov Kalbar.

"Kami sudah mengusulkan melalui PJ Bupati dan pimpinan DPRD melalui bagiaan hukum Pemda dan Sekwan ke Gubenur melalui biro hukum pemerintah. Kita tunggu finalnya dari keputusan Gubernur Kalbar melalui Biro Pemerintahan saja," katanya.


 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023