Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat, mulai melakukan sosialisasi tentang teknis kampanye, bimbingan teknis sistem informasi dan dana kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Kegiatan sosialisasi ini penting sekali disampaikan untuk diketahui bersama agar berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada. Untuk itu lah sekretaris dan ketua parpol serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang kita hadirkan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu yakni parpol untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa adapun untuk tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina menyatakan pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kegiatan sosialisasi ini penting sekali disampaikan untuk diketahui bersama agar berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada. Untuk itu lah sekretaris dan ketua parpol serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang kita hadirkan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu yakni parpol untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa adapun untuk tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina menyatakan pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023