Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada, Jumat (10/11).
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.
Dalam SK tersebut, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi, Geopark Ujung Kulon terletak di Kabupaten Pandeglang. Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya (cultural sites).
Geopark Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi. Menempati delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.
"Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan," katanya.
Ia mengatakan, penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.
"Pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.
Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
"Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023