Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar mengatakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan dapat menjadi investasi jangka panjang dalam memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat dan lingkungan.

"Pelaksanaan CSR bukanlah beban atau kewajiban bagi perusahaan, melainkan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat dan lingkungan," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Kalbar (Asisten III), Alfian saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) tahun 2023 di Pontianak, Rabu.

Alfian menjelaskan pembangunan daerah adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi ekonomi di suatu wilayah.

"Pembangunan daerah membutuhkan kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat, untuk itu kami percaya kolaborasi tersebut sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah," tuturnya.

Dia menyebutkan salah satu potensi kolaborasi yaitu dengan pelaksanaan TSBLP atau CSR.

CSR adalah komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

"Dengan CSR perusahaan dapat meningkatkan reputasi, citra dan kepercayaan publik serta menjalin hubungan harmonis dengan pemangku kepentingan mengurangi resiko sosial dan lingkungan serta meningkatkan daya saing dan kinerja bisnisnya," katanya.

Ia menegaskan agar tata kelola pelaksanaan dijalankan dengan prinsip integritas, akuntabel, dan transparan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan integritas untuk memastikan bahwa pengelolaan program CSR harus berjalan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Untuk mencegah peluang praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan CSR dapat merusak integritas bisnis, iklim usaha dan tata kelola kepemerintahan serta kepercayaan masyarakat," kata dia lagi.

Dia mengatakan Pemprov Kalbar memiliki Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kalbar serta peraturan Gubernur Kalbar nomor 56 tahun 2017 tentang penyelenggaraan TSBLP di Kalbar.

Regulasi daerah tersebut telah mengatur mekanisme pelaksanaan CSR/TSBLP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, sistem informasi dan penghargaan.

"Diharapkan pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan tata kelola dan pelaksanaan CSR/TSBLP dengan mengacu pada regulasi baik ditingkat nasional dan ditingkat daerah serta memanfaatkan sistem informasi yang telah dibangun oleh e-TSBLP Kalbar," kata dia.





 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Ira

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023