Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Agnesia Ermi menginstruksikan Bawaslu di 14 kabupaten/kota mencermati daftar calon tetap caleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mencegah caleg yang tidak memenuhi kriteria pendaftaran yang ditetapkan.
"Kami dari Bawaslu Kalbar sudah menginstruksikan kepada seluruh Bawaslu di 14 kabupaten/kota agar kembali mencermati DCT caleg pascaditetapkan KPU pada awal November lalu," kata Agnes saat di konfirmasi di Pontianak, Senin.
Terkait ditemukan caleg yang merupakan tahanan Lapas Ketapang yang berasal dari PKB dan diketahui caleg tersebut sudah ditetapkan dalam DCT oleh KPU Ketapang, Agnes mengatakan bahwa Bawaslu Ketapang sudah mengkonsultasikan hal tersebut kepada pihaknya.
"Terkait hal tersebut, kita sudah memberikan beberapa masukan kepada Bawaslu Ketapang dan itu sudah ditindaklanjuti," tuturnya.
Menurutnya, pascapenetapan DTC caleg oleh KPU, maka pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bawaslu di 14 kabupaten/kota untuk mencermati apakan setiap caleg sudah melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan mereka.
"Harus diakui, kita tidak mengetahui secara detail syarat yang di 'uplod' caleg di Silon sehingga ini menjadi kendala bagi kita dalam melakukan pengawasan. Makanya kita membuka posko aduan masyarakat sehingga masyarakat yang mengetahui tentang latar belakang calon bisa melaporkan kepada kita," katanya.
Agnes mengatakan pihaknya kekurangan jumlah anggota pengawas untuk melakukan fungsi pengwasan dan pemantauan di setiap daerah. "Makanya kita meminta partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan," kata Agnes.
Sebelumnya, pengamat hukum di Kalbar Herman Hofi Munawar menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai penyelenggara pemilu lalai menjalankan tugas mereka.
Hal tersebut disampaikan karena diketahui adanya caleg yang lolos DCT, namun statusnya tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang.
"Untuk itu, kita minta agar KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif. Jangan beralasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), terlebih ini sudah masuk pada persoalannya hukum yang telah dilanggar caleg yang bersangkutan," katanya.
Menanggapi temuan itu, dirinya menyarankan agar KPU Ketapang segera mencoret caleg tersebut dari DPT DPRD Kabupaten Ketapang karena telah melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami dari Bawaslu Kalbar sudah menginstruksikan kepada seluruh Bawaslu di 14 kabupaten/kota agar kembali mencermati DCT caleg pascaditetapkan KPU pada awal November lalu," kata Agnes saat di konfirmasi di Pontianak, Senin.
Terkait ditemukan caleg yang merupakan tahanan Lapas Ketapang yang berasal dari PKB dan diketahui caleg tersebut sudah ditetapkan dalam DCT oleh KPU Ketapang, Agnes mengatakan bahwa Bawaslu Ketapang sudah mengkonsultasikan hal tersebut kepada pihaknya.
"Terkait hal tersebut, kita sudah memberikan beberapa masukan kepada Bawaslu Ketapang dan itu sudah ditindaklanjuti," tuturnya.
Menurutnya, pascapenetapan DTC caleg oleh KPU, maka pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bawaslu di 14 kabupaten/kota untuk mencermati apakan setiap caleg sudah melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan mereka.
"Harus diakui, kita tidak mengetahui secara detail syarat yang di 'uplod' caleg di Silon sehingga ini menjadi kendala bagi kita dalam melakukan pengawasan. Makanya kita membuka posko aduan masyarakat sehingga masyarakat yang mengetahui tentang latar belakang calon bisa melaporkan kepada kita," katanya.
Agnes mengatakan pihaknya kekurangan jumlah anggota pengawas untuk melakukan fungsi pengwasan dan pemantauan di setiap daerah. "Makanya kita meminta partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan," kata Agnes.
Sebelumnya, pengamat hukum di Kalbar Herman Hofi Munawar menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai penyelenggara pemilu lalai menjalankan tugas mereka.
Hal tersebut disampaikan karena diketahui adanya caleg yang lolos DCT, namun statusnya tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang.
"Untuk itu, kita minta agar KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif. Jangan beralasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), terlebih ini sudah masuk pada persoalannya hukum yang telah dilanggar caleg yang bersangkutan," katanya.
Menanggapi temuan itu, dirinya menyarankan agar KPU Ketapang segera mencoret caleg tersebut dari DPT DPRD Kabupaten Ketapang karena telah melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023