Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua orang pemuda berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), sebagai terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram.
“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat tiga kilogram, yang dibungkus dalam kantong plastik.
Erwo Guntoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka NF dan R tersebut, setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat dua orang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya dan kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” katanya.
Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram narkotika jenis ganja.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro.
Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggagalkan penyelundupan ganja dari Jayapura, Provinsi Papua ke Manokwari menggunakan transportasi laut sebanyak 5,6 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial IP beserta barang bukti ganja kering siap edar.
"Pelaku sudah diamankan Kamis (24/8) sore saat tiba di Pelabuhan Manokwari," kata Adam Erwindi.
Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal Narkoba Unit 3 Polda Papua Barat mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan ganja dari masyarakat.
Kepolisian langsung bergerak menuju pelabuhan sebelum kapal yang ditumpangi pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari.
"Setelah menerima informasi peredaran gelap narkoba, Tim Opsnal langsung bergerak," jelas Adam Erwindi.
Ia menuturkan pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari menggunakan KM Ciremai sekira pukul 18.00 WIT, dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian. Baca berita selengkapnya: Polisi gagalkan penyelundupan ganja 5,6 kilo dari Jayapura
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat tiga kilogram, yang dibungkus dalam kantong plastik.
Erwo Guntoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka NF dan R tersebut, setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat dua orang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya dan kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” katanya.
Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram narkotika jenis ganja.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro.
Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggagalkan penyelundupan ganja dari Jayapura, Provinsi Papua ke Manokwari menggunakan transportasi laut sebanyak 5,6 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial IP beserta barang bukti ganja kering siap edar.
"Pelaku sudah diamankan Kamis (24/8) sore saat tiba di Pelabuhan Manokwari," kata Adam Erwindi.
Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal Narkoba Unit 3 Polda Papua Barat mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan ganja dari masyarakat.
Kepolisian langsung bergerak menuju pelabuhan sebelum kapal yang ditumpangi pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari.
"Setelah menerima informasi peredaran gelap narkoba, Tim Opsnal langsung bergerak," jelas Adam Erwindi.
Ia menuturkan pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari menggunakan KM Ciremai sekira pukul 18.00 WIT, dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian. Baca berita selengkapnya: Polisi gagalkan penyelundupan ganja 5,6 kilo dari Jayapura
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023