Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut akan memfasilitasi dengan baik para pemilih disabilitas saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota daerah setempat pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Steve Dumbon di Sentani, Jumat mengatakan setiap TPS di sembilan kabupaten/kota di Papua wajib menyiapkan fasilitas untuk pemilih yang memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.
“TPS harus menyiapkan kursi roda meski pada praktiknya tidak semua TPS bisa kita siapkan fasilitas pendukung semacam itu, tetapi yang sudah punya kursi roda sendiri bisa datang dan dibantu oleh petugas KPPS yang bertugas,” katanya.
Menurut Dumbon, ada prioritas tersendiri bagi pemilik hak suara penyandang disabilitas, dimana pada saat pencoblosan mereka akan diutamakan lebih dulu dibandingkan pemilik suara normal.
“Kursi antrean satu, dua dan tiga itu milik disabilitas, sehingga walaupun mereka datang paling belakang tetap mereka di nomor antrean di depan, ini kita berikan untuk memberikan penghormatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan keistimewaan itu diberikan kepada warga negara yang mempunyai keterbatasan sehingga pada Pemilu 14 Februari 2024 mereka pun ikut memberikan hak politiknya.
“Untuk memuluskan hal ini maka petugas KPPS akan diberikan diberikan bimbingan teknis mengenai fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya,” katanya.
Dia menambahkan saat ini petugas KPPS di sembilan kabupaten/kota sedang diseleksi dan proses pelatihan akan berlangsung pada Kamis (25/1) 2024.
“Setelah pelantikan itu barulah kita akan mengagendakan untuk dilakukan bimbingan teknis terhadap petugas KPPS, dan salah materi dalam bimbingan teknis itu menyangkut fasilitas untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Steve Dumbon di Sentani, Jumat mengatakan setiap TPS di sembilan kabupaten/kota di Papua wajib menyiapkan fasilitas untuk pemilih yang memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.
“TPS harus menyiapkan kursi roda meski pada praktiknya tidak semua TPS bisa kita siapkan fasilitas pendukung semacam itu, tetapi yang sudah punya kursi roda sendiri bisa datang dan dibantu oleh petugas KPPS yang bertugas,” katanya.
Menurut Dumbon, ada prioritas tersendiri bagi pemilik hak suara penyandang disabilitas, dimana pada saat pencoblosan mereka akan diutamakan lebih dulu dibandingkan pemilik suara normal.
“Kursi antrean satu, dua dan tiga itu milik disabilitas, sehingga walaupun mereka datang paling belakang tetap mereka di nomor antrean di depan, ini kita berikan untuk memberikan penghormatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan keistimewaan itu diberikan kepada warga negara yang mempunyai keterbatasan sehingga pada Pemilu 14 Februari 2024 mereka pun ikut memberikan hak politiknya.
“Untuk memuluskan hal ini maka petugas KPPS akan diberikan diberikan bimbingan teknis mengenai fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya,” katanya.
Dia menambahkan saat ini petugas KPPS di sembilan kabupaten/kota sedang diseleksi dan proses pelatihan akan berlangsung pada Kamis (25/1) 2024.
“Setelah pelantikan itu barulah kita akan mengagendakan untuk dilakukan bimbingan teknis terhadap petugas KPPS, dan salah materi dalam bimbingan teknis itu menyangkut fasilitas untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024